Calon Gubernur Sumatera Barat (cagub Sumbar), Mulyadi, tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Mulyadi dipanggil sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
"Belum ada informasi terkait kedatangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Awi mengatakan penyidik akan tetap melakukan pemberkasan perkara meski Mulyadi tidak hadir sehingga absennya Mulyadi tak menghalangi jalannya kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pun yang bersangkutan tidak datang, penyidik Gakkumdu akan terus melakukan pemberkasan," tuturnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan Mulyadi hari ini, dan jika tak hadir, Mulyadi dipanggil kembali pada 10 Desember mendatang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi sebelumnya menjelaskan, penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.
"Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat," terang Andi.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menambahkan, Mulyadi dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. "Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," imbuh Awi pada Sabtu kemarin.
Sebelumnya, Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.