Klaim Bapak Meninggal-Ibu Sakit, Pria Ini Kuras Tabungan Ortu Rp 447 Juta

Klaim Bapak Meninggal-Ibu Sakit, Pria Ini Kuras Tabungan Ortu Rp 447 Juta

M Iqbal - detikNews
Senin, 07 Des 2020 10:14 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. (Agung Pambudhy/detikcom)
Cilegon -

Polisi menangkap Ade Sudibyo Arief karena mencairkan tabungan ayahnya bermodal surat wasiat. Si anak menyebut bahwa ayahnya sudah meninggal dan ibunya mengidap tumor otak.

Polisi mengamankan pelaku setelah adanya laporan dari ayah pelaku, Musyfain Arief, dan kakak kandungnya, Ramona Iftida Arief, ke Polres Cilegon pada Kamis (22/10) lalu.

"Iya benar, sudah ada yang ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi, saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih mendalami kasus yang dilakukan oleh pelaku. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi baik dari pihak bank maupun korban.

Terpisah, kakak kandung pelaku, Ramona, yang juga pelapor, menceritakan awal kejadian terkurasnya uang di rekening milik ayahnya tersebut. Kejahatan yang dilakukan oleh adik kandungnya itu terbongkar saat ia dan ayahnya hendak mengecek bunga deposito dan gaji ayahnya ke salah satu bank di Sukmajaya, Kota Cilegon, pada Kamis (22/10).

ADVERTISEMENT

"Dia bisa mencairkan uang itu dengan membuat dokumen palsu. Dari surat keterangan meninggal, surat keterangan waris, sama surat kuasa waris," kata Ramona.

Ramona kemudian mempertanyakan penyusutan jumlah uang itu ke manajemen bank. Hasilnya, pihak manajemen bank menjelaskan uang itu telah diambil oleh pelaku.

Penjelasan pihak bank, pelaku juga berkilah bahwa ibunya sedang menderita sakit tumor otak sehingga perlu mengambil uang dengan jumlah yang sangat besar.

Pelaku kemudian membawa notaris agar pihak bank percaya dan mau mencairkan uang dari rekening ayahnya tersebut.

"Uangnya diambil sebanyak dua kali, pertama pada 9 Oktober sebesar Rp 440 juta, dan 12 Oktober sebesar Rp 7,8 juta," kata dia.

Proses pencairan yang mudah itu dipertanyakan oleh Ramona. Dia mengaku kecewa kepada pihak bank karena bisa dengan mudah mengeluarkan uang ratusan juta tersebut.

"Saya ngamuk, uang nasabah sebanyak itu dikeluarkan dengan mudah hanya dengan surat wasiat," kata dia.

Lihat juga video 'Butuh Biaya Istri Hamil, Pria Asal Majene Nekat Curi Sepeda Motor':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads