Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata kini menjadi tersangka akibat ulahnya yang menghina Habib Luthfi bin Yahya di media sosial. Kini dia mendekam di tahanan.
Ustadz Maaher sebelumnya ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Sejumlah barang bukti disita polisi, mulai dari ponsel hingga 1 buah KTP milik Soni Eranata.
Ternyata sebelum penangkapan itu Ustadz Maaher mengaku sudah berniat menemui Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan. Hal itu diungkapkan Ustadz Maaher saat diwawancarai detikcom, Sabtu (5/12) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil menangis, Ustadz Maaher mengaku tidak memiliki niatan untuk menghina Habib Luthfi bin Yahya. Dia mengatakan dirinya sangat menghormati Habib Luthfi.
"Demi Allah saya tidak pernah punya niat menghina dan tidak punya masalah dengan Habib Luthfi, beliau ulama besar," kata Maaher.
Dia berencana ingin menabung agar bisa bersama keluarga menemui Habib Luthfi langsung di Pekalongan, Jawa Tengah. Soni alias Maaher tak ingin meminta maaf lewat media sosial untuk menunjukkan kesungguhan hatinya.
Sambil berurai air mata, dia menyatakan ingin meminta maaf dan mencium tangan Habib Luthfi, yang diketahuinya sebagai tokoh Nahdlatul Ulama dan ulama besar yang disegani. Maaher kembali menegaskan dirinya sama sekali tak pernah berniat menghina Habib Luthfi.
Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Apa yang membuat Ustadz Maaher dijadikan tersangka? Simak berita selengkapnya