Air Mata 'Ustadz Maaher' Tak Terbendung Usai Terkungkung

Round-Up

Air Mata 'Ustadz Maaher' Tak Terbendung Usai Terkungkung

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 23:35 WIB
Soni Eranata alias ustadz Maaher At Thuwailibi (Foto: Deden Gunawan/detikcom)
Foto: Soni Eranata alias ustadz Maaher At Thuwailibi (Foto: Deden Gunawan/detikcom)
Jakarta -

Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata kini menjadi tersangka akibat ulahnya yang menghina Habib Luthfi bin Yahya di media sosial. Kini dia mendekam di tahanan.

Ustadz Maaher sebelumnya ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Sejumlah barang bukti disita polisi, mulai dari ponsel hingga 1 buah KTP milik Soni Eranata.

Ternyata sebelum penangkapan itu Ustadz Maaher mengaku sudah berniat menemui Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan. Hal itu diungkapkan Ustadz Maaher saat diwawancarai detikcom, Sabtu (5/12) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambil menangis, Ustadz Maaher mengaku tidak memiliki niatan untuk menghina Habib Luthfi bin Yahya. Dia mengatakan dirinya sangat menghormati Habib Luthfi.

"Demi Allah saya tidak pernah punya niat menghina dan tidak punya masalah dengan Habib Luthfi, beliau ulama besar," kata Maaher.

ADVERTISEMENT

Dia berencana ingin menabung agar bisa bersama keluarga menemui Habib Luthfi langsung di Pekalongan, Jawa Tengah. Soni alias Maaher tak ingin meminta maaf lewat media sosial untuk menunjukkan kesungguhan hatinya.

Sambil berurai air mata, dia menyatakan ingin meminta maaf dan mencium tangan Habib Luthfi, yang diketahuinya sebagai tokoh Nahdlatul Ulama dan ulama besar yang disegani. Maaher kembali menegaskan dirinya sama sekali tak pernah berniat menghina Habib Luthfi.

Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Apa yang membuat Ustadz Maaher dijadikan tersangka? Simak berita selengkapnya

Dalam kasus ini, polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE. Saksi lain pun sudah dimintai keterangan.

"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," kata Awi.

Awi juga menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA. Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:

'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'

Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang Awi.

"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. 'Cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," sambungya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads