Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada R (32). R dinyatakan terbukti melanggar UU ITE karena menyebarkan kebencian Dayak Vs Madura di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal itu tertuang dalam putusan PN Kutai Barat yang dikutip detikcom, Minggu (6/12/2020). Di mana R mengunggah postingan yang mengundang kebencian di akun Facebooknya pada 3 Agustus 2020. Salah satu kalimat yang dia buat yaitu:
Kita liat saja kalau hukum tidak secepatnya bertindak, saya akan menunjukkan Suku Madura yang ada di Pelabuhan Sendawar kita bantai mereka seperti 20 Tahun yang lalu, sebab suku Madura ini tidak memiliki hormat. Di mana bumi dipinjak di situ langit dijunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulisan R di Facebook itu memicu emosi masyarakat. Pemkab Kutai Barat melakukan Rurat Perdamaian yang difasilitasi Lembaga Adat Besar dengan hasil kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan. Namun untuk proses hukum R tetap dilanjutkan. R akhirnya diproses dan diadili.
Di persidangan, R mengakui postingan tersebut dapat mengakibatkan terganggunya ketentraman serta kerukunan di Kabupaten Kutai Barat, sebab postingan tersebut dapat memicu terjadi perang suku antara Suku Dayak dan Suku Madura sebagaimana yang terjadi di Sampit 20 tahun lalu. Lalu apa kata majelis?
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar majelis yang diketuai Jemmy Tanjung Utama.
Majelis mendefinisikan 'kebencian' adalah emosi yang sangat kuat dan melambangkan ketidaksukaan, permusuhan atau antipati untuk seseorang, sebuah hal, barang atau fenomena. Sedangkan yang dimaksud dengan permusuhan' adalah proses sosial yang terjadi ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
"Perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar majelis yang beranggotakan Amjad Fauzan Ahmadushodiq dan Bernardo Van Christian.
(asp/isa)