Kasus Korupsi Servis Sukhoi, Hukuman Kepala Kantor ASEI Jakarta Diperberat

Kasus Korupsi Servis Sukhoi, Hukuman Kepala Kantor ASEI Jakarta Diperberat

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 12:16 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Kepala Kantor Cabang Utama Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Jakarta, Musa Harun Taufik dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Musa dinyatakan terbukti korupsi dana servis/perbaikan pesawat tempur Sukhoi TNI Angkatan Udara (AU).

Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Minggu (6/12/2020). ASEI mengeluarkan jaminan asuransi terhadap L/C Bank BUMN di Menteng tahun 2012 untuk servis Sukhoi. Nilai jasa perbaikan sebesar USD 3,5 juta untuk jasa perbaikan Sukhoi TNI AU. Belakangan terungkap kasus itu dipenuhi patgulipat sehingga negara merugi.

Kasus pun bergulir ke pengadilan, termasuk Musa yang diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 2 Oktober 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Musa dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan itu, Musa keberatan dan mengajukan banding. Bukannya diringankan, tapi malah hukuman Musa diperberat.

"Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Achmad Yusak dengan anggota Haryono, M Lutfi, Reni Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.

ADVERTISEMENT

Majelis tinggi mengamini dakwaan jaksa yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cq PT ASEI yaitu sebesar USD 1,499 juta atau setara dengan Rp 20,3 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara tahun 2012 s.d. 2014 oleh BPK tanggal 12 Desember 2017.

"Nilai hasil investigatif tersebut menurut hemat Pengadilan Tinggi dapat dikualifisir sebagai kategori berat," ucap majelis pada Jumat (4/12) kemarin.

Pengadilan Tinggi menilai Musa memiliki peran yang signifikan. Dalam hal terjadinya tindak pidana dan sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Peran Musa sangat signifikan dalam perkara a quo, karena seharusnya Musa dapat mencegah terjadinya korupsi a quo.

"Namun Terdakwa sebagai kepala Cabang Utama PT ASEI Jakarta yang mengetahui adanya 26 syarat surat permohonan terkait penjaminan L/C kepada PT ASEI yang harus dipenuhi, akan tetapi PT MPP baru memenuhi 9 syarat surat permohonan terkait L/C tersebut, Terdakwa tetap memprosesnya. Sehingga ketika jatuh tempo PT MPP tidak bisa melaksanakan kewajibannya sehingga mengakibatkan kerugian negara karena saham PT ASEI adalah 100 persen milik pemerintah/negara," papar majelis.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads