Penetapan Tersangka
Dari konstruksi kasus itu KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penerima:
1. Juliari Peter Batubara
2. Matheus Joko Santoso
3. Adi Wahyono
Sebagai pemberi:
4. Ardian IM
5. Harry Sidabuke
Berkaitan dengan pandemi COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2020 telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Pandemi itu disebut sebagai bencana nonalam.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, yang dikutip detikcom.
Keppres itu ditandatangani pada Senin, 13 April 2020 di Jakarta. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam aturan hukum di Indonesia ada peluang hukuman mati bagi koruptor bila berkaitan dengan bencana. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2.
Pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Namun penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan. Hukuman tersebut hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Syarat tersebut dituangkan dalam penjelasan pasal 2 ayat 2.
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," demikian bunyi penjelasan tersebut.
Lantas apakah pasal yang menjerat Mensos Juliari Batubara dkk termasuk dalam kategori di atas?