Zainal Ilmi, Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu yang mengenakan baju bergambar saat kampanye Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bambu nomor urut 1 dituntut satu bulan penjara oleh Jaksa. Kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batulicin dengan hukuman tiga bulan penjara.
Sementara itu, rekan seprofesinya Pairan yang merupakan Kepala Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang dalam kasus yang sama, yakni ikut kampanye dan yel-yel Paslon nomor urut 3, juga dituntut Jaksa satu bulan penjara, tapi oleh pengadilan yang sama divonis hanya hukuman percobaan.
Dua putusan Pengadilan Negeri Batulicin atas kasus yang sama dengan vonis yang berbeda ini lantas menimbulkan keberatan dari pihak kuasa hukum terpidana Zainal Ilmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana mungkin dengan kasus yang sama dan status terdakwa yang sama, yaitu sebagai kepala desa di Tanah Bumbu, ternyata mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda. Padahal, Majelis Hakim yang memutuskan 2 perkara tersebut adalah Majelis Hakim yang sama," kata Wahyudi Noor selaku kuasa hukum Zainal Ilmi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12/2020).
Wahyudin Noor menjelaskan, kliennya Zainal Ilmi diadili karena adanya laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa ia mengenakan baju bergambar Paslon nomor urut 1 dan memasangkannya ke salah seorang seorang warga.
Sebagai Kepala Desa Pasar Baru, Zainal Ilmi dianggap tidak netral. Oleh Jaksa, Zainal Ilmi kemudian didakwa dengan UU No. 6 tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Dalam persidangan tanggal 23 November 2020 silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zainal Ilmi dengan pidana penjara selama satu bulan.
Namun, dalam sidang pembacaan putusan pada 25 November 2020, oleh Majelis Hakim PN Batulicin yang diketuai Chahyan Uun Prayatna SH dengan hakim anggota Alvin Zakka Arifin Zeta, SH dan Rifin Nurhakim Sahetapi, SH, justru memvonis terdakwa Zainal Ilmi dengan hukuman tiga bulan penjara. Putusan ini tertuang dalam Putusan PN Batulicin No. 272/Pid.Sus/2020/PN.Bln Tgl. 25 November 2020 atas nama Zainal Ilmi bin (alm) M. Zain.
Di sisi lain, terhadap terdakwa Kepala Desa Manunggal Pairan, JPU juga mengenakan pasal dakwaan yang sama dan dituntut hukuman satu bulan penjara. Namun oleh Majelis Hakim PN Batulicin yang sama, diketuai Chahyan Uun Prayatna, SH, terdakwa Pairan dalam sidang tanggal 3 Desember 2020, hanya dijatuhi hukuman pidana bersyarat. Putusan terhadap terdakwa Pairan tertuang dalam Putusan PN Batulicin No. 288/Pid.Sus/2020/PN.Bln atas nama terdakwa Pairan bin (alm) Kasmuni.
"Dari gambaran 2 kasus di atas terlihat jelas dan gamblang bahwa terjadi ketidakadilan hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin. Hal ini dapat meresahkan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, terutama bagi mereka pencari keadilan," terang Wahyudi.
Berikut paslon yang ramaikan pilkada Batulicin, Paslon 1:Syafruddin H Maming - M Alpiya Rakhman; Nomor Urut 2. Mila Karmila - Zainal Arifin; Nomor urut 3 HM Zairullah Azhar - Muhammad Rusli.
(mul/mpr)