4 Pesan Penting Satgas COVID-19 Jelang Pilkada Serentak, Apa Saja?

4 Pesan Penting Satgas COVID-19 Jelang Pilkada Serentak, Apa Saja?

Angga Laraspati - detikNews
Sabtu, 05 Des 2020 11:47 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: detikcom
Jakarta -

Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito berharap pesta politik tersebut tidak menjadi tempat lahirnya klaster baru. Ia pun menyampaikan 4 pesan penting untuk pelaksanaan pilkada pada masa pandemi, apa saja?

"Dalam keadaan pandemi, tentunya pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum (pemilu) tidak bisa dilakukan secara normal," ungkap Wiku dikutip dari covid19.go.id, Sabtu (5/12/2020).

Pertama, masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari COVID-19. Sehingga pemimpin yang menaati aturan-aturan terkait protokol kesehatan saat berkampanye adalah contoh yang baik, karena dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin ke depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena menurut Wiku, pilkada tahun ini akan menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah di tengah pandemi.

"Saya berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya memiliki pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi," katanya.

ADVERTISEMENT

Kedua, masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan selama gelaran pilkada 2020 berlangsung. Jangan sampai pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan.

"Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak disiplin protokol kesehatan serta mengikuti aturan yang ditetapkan KPU," imbuh Wiku.

Ketiga, para calon pemimpin di daerah diminta untuk memanfaatkan sisa dua hari masa kampanye ini dengan baik dan jangan lelah mengampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas COVID-19.

"Bersikaplah dengan penuh tanggung jawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan," tegas Wiku.

Keempat, Satgas mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah untuk segera mengambil tindakan tegas apabila menemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bawaslu diminta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 daerah untuk segera membubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan.

Lalu, untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, KPU telah merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu, yaitu melakukan testing kepada petugas yang nanti akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan memastikan petugas pelaksana sehat dan bebas COVID-19.

Satgas juga mengingatkan kepada TPS untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan juga hand sanitizer. Petugas pemilih juga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan mengatur kedatangan pemilih sehingga dapat menghindari terjadinya kerumunan.

Selain itu, setiap pemilih sebelum memasuki TPS akan diperiksa suhu tubuhnya guna memastikan kesehatannya dan sebelum hari pelaksanaan harus dilakukan simulasi yang diawasi Satgas COVID-19.

Wiku pun merujuk pada data dari Our World in Data dan penelitian oleh Council of Foreign Relation pada September 2020 yang memperlihatkan beberapa negara yang menyelenggarakan pemilu tidak menunjukkan dampak yang signifikan terhadap kenaikan kasus positif COVID-19.

Di antaranya Kroasia, Republik Dominika, Malawi, Maladonia Utara, Korea Selatan serta Trinidad dan Tobago di wilayah kepulauan Karibia. Meski demikian beberapa negara seperti Belarus, Polandia, Serbia dan Singapura menunjukkan tren peningkatan kasus setelah pemilu.

"Penyebab yang menjadi faktor lain seperti terjadinya demonstrasi lanjutan pascapemilu di Belarus, adanya pelonggaran aktivitas sosial ekonomi di Singapura, serta ditemukan kasus yang tidak dilaporkan di Serbia setelah pemilu, sehingga terjadi peningkatan setelah proses perbaikan pencatatan dan pelaporan data," pungkasnya.

(mul/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads