Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Benny Wenda membentuk negara ilusi di Papua. Mahfud Md bicara soal makar terkait langkah Benny Wenda mengumumkan pemerintahan sementara di Papua Barat. Mahfud meminta Polri bergerak.
"Menghadapi kasus Wenda yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar, bahkan juga tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Mahfud Md menjelaskan sosok Benny Wenda sebagai narapidana (napi) yang melarikan diri dari hukuman. Kini Benny tidak punya kewarganegaraan.
"Benny Wenda itu adalah seorang narapidana, seorang sudah dijatuhi hukuman pidana di sini, 15 tahun karena tindakan kriminil, tetapi lari," ujar Mahfud Md.
(rfs/idh)