Soal Rencana Tunjangan DPRD DKI Rp 8 M, Ini Kata Kemendagri

Soal Rencana Tunjangan DPRD DKI Rp 8 M, Ini Kata Kemendagri

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 05 Des 2020 07:34 WIB
Gedung Kemendagri (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Foto: Gedung Kemendagri (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta berencana untuk menganggarkan rencana kinerja tahunan (RKT) Rp 8 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut setiap anggaran yang masuk ke APBD harus memiliki dasar.

"Saya belum bisa komentar, karena baru pemberitaan di media (belum diserahkan ke Kemendagri). Yang pasti, penganggaran di APBD harus punya dasar hukum yang melandasinya dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan efisiensi," ucap Direktur Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto, saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

Menurut Ardian, Kemendagri pasti akan memberikan evaluasi dan penilaian terhadap RAPBD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemprov. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai ketentuan Pasal 314 UU 23 tahun 2014, Kemendagri memiliki wewenang untuk mengevaluasi Rancangan Perda APBD Provinsi," katanya.

ADVERTISEMENT

Dilihat dari pasal 314, RAPBD akan dievaluasi dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kepentingan umum; RKPD serta KUA dan PPAS; dan RPJMD. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nanti akan melihat apakah RAPBD tersebut terlah sesuai atau belum. Hal ini, bisa dilihat dalam Pasal 314, ayat (5) dan ayat (6) seperti berikut:

(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan gubernur.

(6) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

Jika Pemprov DKI Jakarta dan DPRD tidak menyempurnakan, maka RABPD tersebut bisa dibatalkan. Hal ini tertuang dalam Pasal 314 ayat (7), dan ayat (8). Berikut yang dimaksud dua ayat tersebut.

(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernu dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud.

(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

Penjelasan soal RKT di halaman selanjutnya.

Diketahui, rencana kenaikan tunjangan itu masih dalam bentuk draf yang belum disahkan. DPRD DKI Jakarta saat ini tengah mengajukan anggaran untuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

"Draf, jadi memformat kira-kira kalau kalau dari kisi-kisi jadi pendapatan itu ada tunjangan reses, setelah reses kan laporan selesai dapat tunjangan reses tuh, sesuai dengan sosper (kegiatan yang dianggarkan), sosper kan nggak dapat, sosper minta dapat, tunjangan transport, itulah yang dikalkulasi makanya ada pendapatan yang tidak langsung, itu maksudnya benefit yang didapatkan," kata Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, Jumat (27/11).

"Kan bedanya sosper, yang naik itu rencana akan diminta naik tunjangan perumahan sama tunjangan transport udah, dan itu nggak gede. Tunjangan transport naik jadi Rp 12 (juta), tunjangan perumahan naiknya Rp 13 (juta) apa berapa ya, pokoknya naiknya Rp 40 (juta)," katanya.

Menurutnya, semua rencana tersebut belum tentu langsung disetujui. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terlebih dahulu mengkajinya.

"Dokumen yang sifatnya adalah keinginan, forkes, proposal, bukan menjadi lalu diterjemahkan benar-benar dan ini disepakati. Kalau posisinya forkes masih mentah, RAPDB belum selesai, evaluasi DDN (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah), kan ada evaluasi DDN nanti, begitu lihat Depdagri lihat ini nggak layak, ditolak sama dia," ucapnya.

Menurutnya, anggaran sebesar Rp 888.861.846.000 sulit terealisasi. Sebab, pagu anggaran untuk DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 580 miliar.

"Kaliin saja 106 (anggota DPRD DKI) berapa itu, nah, pagunya Rp 580 miliar," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads