DPRD DKI Jakarta berencana untuk menganggarkan rencana kinerja tahunan (RKT) Rp 8 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut setiap anggaran yang masuk ke APBD harus memiliki dasar.
"Saya belum bisa komentar, karena baru pemberitaan di media (belum diserahkan ke Kemendagri). Yang pasti, penganggaran di APBD harus punya dasar hukum yang melandasinya dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan efisiensi," ucap Direktur Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto, saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).
Menurut Ardian, Kemendagri pasti akan memberikan evaluasi dan penilaian terhadap RAPBD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemprov. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai ketentuan Pasal 314 UU 23 tahun 2014, Kemendagri memiliki wewenang untuk mengevaluasi Rancangan Perda APBD Provinsi," katanya.
Dilihat dari pasal 314, RAPBD akan dievaluasi dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kepentingan umum; RKPD serta KUA dan PPAS; dan RPJMD. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nanti akan melihat apakah RAPBD tersebut terlah sesuai atau belum. Hal ini, bisa dilihat dalam Pasal 314, ayat (5) dan ayat (6) seperti berikut:
(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan gubernur.
(6) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
Jika Pemprov DKI Jakarta dan DPRD tidak menyempurnakan, maka RABPD tersebut bisa dibatalkan. Hal ini tertuang dalam Pasal 314 ayat (7), dan ayat (8). Berikut yang dimaksud dua ayat tersebut.
(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernu dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud.
(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
Penjelasan soal RKT di halaman selanjutnya.