Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng memastikan bahwa petahana Wenny Bukamo tetap ikut dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangai Laut pada Pilkada serentak 2020. Wenny Bukamo sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
"Kami juga kaget, kenapa hal itu terjadi pada salah satu kandidat yang ada di wilayah Sulteng. Namun demikian, dengan adanya penetapan tersangka dari KPK, petahana Wenny Bukamo tetap ikut pada Pilbup Banggai Laut 2020, berpasangan dengan Laode Ngkowe," ucap Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming kepada detikcom saat dihubungi pada Jumat (4/12/2020) malam.
Diketahui bahwa proses tahapan Pilkada masih bisa dilakukan oleh calon kepala daerah, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa kasus korupsi. Menurut Tanwir, penetapan tersangka dari KPK tidak dapat menggugurkan Wenny Bukamo-Laoda Ngkowe dari salah satu pasangan kandidat Pilbup Banggai Laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan belum inkrah, jadi proses politik masih terus berjalan hingga pencoblosan bahkan pelantikan jika pasangan tersebut menang pada Pilbup Banggai Laut. Sehingga proses politik jalan, proses hukumpun tetap berjalan," ucap Tanmir.
Pada Pilbup Banggai Laut, petahana Wenny Bukamo yang berpasangan dengan Laoda Ngkowe diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Perindo.
Sebelumnya, Wenny Bukamo ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang rekannya, setelah terperangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap oleh KPK. KPK selanjutnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Diduga sebagai penerima:
1. Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3. Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)
Diduga sebagai pemberi:
1. Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)
Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.