Penjelasan Polri soal Kapolri Hardik FPI Gegara Penyidik Dihalang-Halangi

Penjelasan Polri soal Kapolri Hardik FPI Gegara Penyidik Dihalang-Halangi

Tiara Aliya - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 22:34 WIB
Karopenmas Divis Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Brigjen Awi Setiyono (Foto: dok. Divisi Humas Polri)

Di sisi lain, Idham memastikan Polri akan mengusut tuntas semua kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, termasuk dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq Shihab.

"Polri selalu mengedepankan asas salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tegas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Polri saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara itu, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 KUHP berbunyi 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'.


(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads