3 Bos Perusahaan Jadi Tersangka Pemberi Suap Bupati Banggai Laut

3 Bos Perusahaan Jadi Tersangka Pemberi Suap Bupati Banggai Laut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 20:45 WIB
Konpers Bupati Banggar Laut Tersangka Suap
Bupati Banggai Laut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo (WB), sebagai tersangka penerima suap proyek jalan. KPK juga menetapkan 3 bos perusahaan rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka pemberi suap.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, termasuk Wenny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga sebagai penerima:
1. Wenny Bukamo (WB) selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3. Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)
Diduga sebagai pemberi:

1. Hedy Thiono (HDO) selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)

ADVERTISEMENT

Sebagai tersangka penerima suap, Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara 3 bos perusahaan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, diduga Wenny mengatur mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020. Rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan 16 orang di 3 lokasi berbeda. Tim KPK menemukan sejumlah uang dengan total Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan bonggol cek dan beberapa dokumen proyek.

Halaman 2 dari 2
(jbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads