Remaja wanita berinisial S (16) dijual oleh pacarnya, pria berinisial F (17), di sebuah grup media sosial (medsos). Grup tersebut diketahui berisi para pria hidung belang.
"Memang ada kelompok yang sudah lama, kelompok yang pergi BO (booking order/pesan)," ujar Ketua TRC Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Makassar, Makmur, ditemui di kantornya di Makassar, Jumat (4/12/2020).
Makmur mengungkapkan, pelaku F dan korban S sama-sama menjadi anggota grup tersebut. Keduanya masuk ke grup itu untuk memudahkan transaksi dan promosi kepada pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
P2TP2A Makassar belum menerima keterangan pelaku dan korban soal berapa lama dan sudah berapa kali korban dijual kepada pria hidung belang.
"Terkait lamanya dijual saya baru mau asesmen sebentar, karena sekarang masih ditangani psikolog, tapi info dari Ibu Kadis (P2TP2A) itu memang sudah lama beroperasi dengan kelompoknya, tapi lamanya apakah satu tahun atau sebulan saya belum bisa pastikan," ungkap Makmur.
Sementara itu, kedua orang tua korban kini tengah melaporkan pelaku ke Polrestabes Makassar.
"Orang tuanya sudah ke sana (Polrestabes Makassar), baru disuruh melapor dan sudah menuju ke sana," tuturnya.
Simak awal mula kasus ini terungkap di halaman selanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua S mendapati anaknya tengah dipromosikan kepada pria hidung belang di medsos. Orang tua S kemudian melapor ke Polsek Tamalate, Makassar, dan menggerebek S yang tengah dijual kepada pria hidung belang di sebuah wisma di kawasan Andi Tonro, Makassar, pada Jumat (27/11) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu keluarga korban S curiga dengan gerak-gerik putrinya yang kerap bepergian hingga tengah malam.
"Unit opsnal Polsek Tamalate bersama keluarga korban ke Wisma Aandi Tonro Home," ujar Kapolsek Tamalate Kompol Arifuddin.
Tak berselang lama, polisi unit opsnal Polsek Tamalate kemudian membawa korban ke Unit PPA Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dibawa ke Polrestabes tidak lama kemudian," katanya.
Dari penelusuran terungkap, korban S dijual dengan tarif Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. F lalu menggunakan uang itu untuk berfoya-foya.