Tak Sopan! Terdakwa Kasus Narkoba Santuy Merokok saat Hakim Bacakan Vonis

Tak Sopan! Terdakwa Kasus Narkoba Santuy Merokok saat Hakim Bacakan Vonis

Jabbar Ramdhani, Angga Riza - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 17:54 WIB
Terdakwa di Bali malah merokok saat hakim membaca putusan perkara (dok Istimewa)
Foto: Terdakwa kasus narkoba di Bali malah merokok saat hakim membaca putusan perkara (dok Istimewa)
Denpasar -

Seorang terdakwa kasus narkoba bernama Rahmat Sukoco merokok saat hakim sedang membacakan putusan. Sontak saja, hakim yang mengetahui hal tersebut langsung menyemprot Rahmat.

Sidang putusan terdakwa Rahmat digelar secara daring pada Kamis (3/12). Rahmat yang berada di Polsek Kuta Utara merokok di saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Made Pasek, membaca putusan pengadilan.

"Saya sempat semprit dia, karena tidak fokus dalam mengikuti persidangan. Saya kasih tahu 'kamu, saya lagi baca putusan kok merokok?'. Ini kan sidang virtual ini, jauh dia, di Polsek Kuta Utara," kata Pasek saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasek mengatakan dalam persidangan online, beberapa kendala memang kerap terjadi. Dia menyebutkan saat sidang digelar daring, terdakwa kerap tidak fokus mengikuti persidangan. Selain itu, kadang koneksi internet ikut terkendala.

Namun, untuk kasus terdakwa merokok tidak pernah terjadi sebelumnya. Pasek menduga Rahmat Sukoco sengaja merokok.

ADVERTISEMENT

Sebab, saat dia menegur, Rahmat langsung bereaksi mematikan rokoknya dan kembali fokus mengikuti persidangan.

"Secara normatif, perilaku yang demikian tidak pantas dilakukan di persidangan meski digelar virtual. Tapi harus tetap diikuti aturan, norma kesopanan. Bukan malah merokok," kata Pasek.

Simak video 'Pesan Sabu, Kades di Boalemo Gorontalo Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



"Dia menyadari, bukan dalam artian tidak siap. Jadi memang dia sengaja, dia menyadari. Setelah diperingati, dia ingat (sedang mengikuti persidangan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Rahmat divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Apakah perbuatan merokok turut memperberat hukuman Rahmat?

"Tidak, dalam artian memang sudah dibuktikan kasusnya demikian ya. Tindak pidana narkotika, sabu 1,95 gram. kena pasal 112. yang bersangkutan dinyatakan bersalah, terbukti," ujar Pasek.

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Rahmat dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 tiga bulan penjara. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia ditangkap pada Minggu (16/8) lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,15 gram dan netto 1,95 gram.

Terkait peristiwa ini, Kepala PN Denpasar Sobandi juga sepakat dengan Pasek. Menurutnya, harus ada pembenahan dalam pelaksanaan sidang secara online agar lebih berjalan lancar.

"Sebagai tambahan atas kejadian tersebut, ketua sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Kajari (Badung dan Denpasar) agar menertibkan tahanan dan ruang persidangan online di Polsek maupun di Polres karena tertib persidangan harus tetap dijalankan sama halnya dengan persidangan langsung atau offline agar marwah pengadilan tetap terjaga," ungkap Sobandi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads