Penyidik KPK memanggil sejumlah pejabat Pemkot Cimahi sebagai saksi dalam dugaan perkara suap izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi. Mulai dari Kadis PUPR hingga Kasatpol PP Kota Cimahi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
"Dipanggil jadi saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan Jumat (4/12/2020).
Ali menerangkan saksi yang dipanggil untuk diperiksa hari ini ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika , Kepala Satpol PP Kota Cimahi Totong Solehudin serta Sekretaris Kota Cimahi Dikdik Siratno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian saksi lainnya yang dipanggil Komisaris RKU Kasih Bunda Cimahi Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Senny Meika. Selanjutnya Dirut PT Dania Pratama Intl Akhmad Syaikhu dan Presiden Direktur PT Bank Bisnis Internasional tbk Laniwati Tjandra.
Selanjutnya pemanggilan juga direncanakan untuk pihak swasta yakni Yusuf Asyid dan Bilal Insan Muhammad.
Simak selengkapnya tersangka suap proyek rumah sakit.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
Berikut 2 tersangka yang ditetapkan KPK:
Sebagai penerima:
1. Ajay Muhammad Priatna
Sebagai Pemberi:
1. Hutama Yonathan
Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menerima suap Rp 3,2 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.
"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ujar Firli.
Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.