Pengadilan Masih Izinkan Puluhan Pernikahan Anak Tiap Hari, Ini Kata KPAI

Pengadilan Masih Izinkan Puluhan Pernikahan Anak Tiap Hari, Ini Kata KPAI

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 11:11 WIB
Javanese Bride and Groom Hands
Ilustrasi pernikahan di bawah umur (Foto: dok. iStock)
Jakarta -

Pengadilan Agama (PA) di seluruh Indonesia masih memberikan izin kepada puluhan anak menikah setiap harinya. Padahal menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat menikah minimal berusia 19 tahun, baik bagi calon pengantin perempuan maupun bagi calon pengantin pria. Efektifkah UU Nomor 16/20219 itu?

Sebelum UU 16/2019 diketok, syarat minimal menikah adalah usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

"Adanya norma baru tersebut merupakan upaya positif. Namun, untuk mencegah perkawinan anak yang efektif, perlu upaya komprehensif," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto saat dihubungi detikcom, Jumat (4/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, untuk mencapai target menghapus pernikahan anak, UU Perkawinan tidak bisa jalan sendirian. Tetapi perlu diikuti oleh berbagai instrumen lain.

"Perlu diikuti kebijakan-kebijakan lain yang mendukung," ujar Susanto.

ADVERTISEMENT

Pernikahan anak mempunyai berbagai latar belakang yang beragam. Instrumen hukum tidak bisa menyelesaikan masalah sepenuhnya bila latar belakang itu tidak diselesaikan oleh pemangku kebijakan lainnya.

"Contoh sebagian daerah membiayai biaya sekolah secara gratis hingga SLTA. Ini kebijakan positif yang mendukung pencegahan perkawinan usia anak," ucap Susanto.

Selain itu, di UU 16 Tahun 2019 juga masih diberi ruang dispensasi menikah bagi yang belum 19 tahun. Hal itu dipakai ruang oleh hakim untuk menilai apakah dispensasi layak diberikan atau tidak.

"Apalagi dalam UU Perkawinan tersebut ada ruang untuk dispensasi. Maka hakim mesti menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 sebagai acuan mengadili permohonan dispensasi kawin secara ketat mengikuti norma tersebut semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak," beber Susanto.

Apa alasan Pengadilan Agama mengizinkan pernikahan anak? Simak di halaman berikutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), setiap hari Pengadilan Agama (PA) di seluruh Indonesia masih memberikan izin menikah untuk usia di bawah 19 tahun. Berikut beberapa alasan-alasannya:

1. Batang Hari, Jambi
PA Muara Bulian mengizinkan seorang perempuan usia 18 tahun dinikahi pria usia 31 tahun dengan alasan digerebek warga pacaran hingga malam hari dan dinikahkan secara adat.

2. Lubuk Linggau, Sumsel
PA Lubuk Linggau mengizinkan seorang anak berusia 15 tahun 8 bulan dinikahi seorang pria berusia 20 tahun. Alasannya, calon pengantin perempuan sudah hamil 2 bulan.

3. Tulang Bawang, Lampung
PA Tulang Bawang mengizinkan seorang perempuan usia 18 tahun menikah dengan pria usia 21 tahun dengan alasan kedua calon menyatakan akan bersungguh-sungguh menikah dan mengerti hak dan kewajiban sebagai suami-istri. Hakim takut bila tidak diizinkan menikah malah akan mendatangkan mudarat.

4. Muara Labuh, Kerinci, Jambi
PA Muara Labuh mengizinkan perempuan usia 15 tahun 9 bulan dengan seorang pria usia 18 tahun 2 bulan. Majelis hakim mengizinkan keduanya menikah dengan alasan keduanya telah lama berkenalan dan sudah bergaul sangat dekat dan sudah saling mencintai serta sama-sama mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah, orang tua dan keluarga kedua belah pihak telah bermusyawarah dan menyetujui rencana pernikahannya dan menyatakan siap membimbing dan memberi bantuan baik moril maupun materiil kepada mereka dalam membina rumah tangga.

5. Rokan Hilir, Riau
PA Unjung Tanjung mengizinkan perempuan usia 17 tahun 8 bulan dinikahi pria usia 18 tahun 4 bulan. Majelis mengizinkan dengan alasan keduanya telah lama berhubungan dan menjalin cinta, sehingga pihak keluarga khawatir apabila tidak segera dinikahkan akan menimbulkan fitnah dan masalah di kemudian hari.

Halaman 2 dari 2
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads