Jakarta -
Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ bernama Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap polisi. Dia dianggap menghina ulama. Berikut faktanya.
Tujuh fakta ini dihimpun berdasarkan pemberitaan detikcom hingga Jumat (4/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menghina Habib Luthfi
Soni alias Maaher adalah pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. Akun itu berisi muatan diduga menghina Habib Luthfi bin Yahya, kiai NU.
"Ini postingan di akun Twitter yang bersangkutan ya," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12). Awi menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Maaher.
Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:
'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..' Soni alias Maaher saat itu menjawab komentar akun @gunduladul pada 25 Agustus 2020. Akun @gunduladul telah di-suspended.
Polri menunjukkan postingan Soni Eranata alias Ustaz Maaher (Tiara Aliya/detikcom) |
Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.
Selanjutnya, dilaporkan NU:
2. Dilaporkan ke polisi
Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak pelapor menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.
Pelapor diwakilkan oleh kuasa hukum bernama Muannas Alaidid. Muannas mengonfirmasi pelaporan pemilik akun @ustadzmaaher_ pada Senin (16/11) lalu.
"Berkaitan sama konten dia yang menyebut 'pakai jilbab itu cantik ya kaya kiai-kiai Banser' nah itu mencantumkan foto Habib Luthfi. Nah menurut undang-undang, konten itu dilarang, karena penghinaan," katan Muannas saat dihubungi wartawan, saat itu.
Maaher At-Thuwailibi juga sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Saat itu Ustaz Maaher At-Thuwailibi menyerang Nikita Mirzani dengan menyebut sebagai l**** setelah Nikita Mirzani menyebut habib adalah tukang obat.
3. Ditangkap di Bogor
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di Tanah Saeral, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Ada sejumlah barang yang disita.
Surat penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho.
Momen penangkapan Soni Ernata Pemilik Akun @ustadzmaaher_. Foto: Dok. Istimewa |
"Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut.
"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan," kata anggota tim kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, di Bareskrim Polri, Kamis (3/12). Selain ponsel dan alat komunikasi, ada pula KTP yang ikut disita.
Selanjutnya, Soni alias Ustaz Maaher jadi tersangka:
4. Status: Tersangka kasus ujaran kebencian
Polisi menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
"Saat ini sudah ditetapkan tersangka ,dan saat ini sedang dikembangkan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Kamis (3/12).
Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.
5. Dijerat pakai UU ITE
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Soni dijerat dengan Pasal UU ITE. Soni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.
"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.
Polri menunjukkan postingan Soni Eranata alias Ustaz Maaher (Tiara Aliya/detikcom)= |
Selanjutnya, Soni alias Ustaz Maher terancam penjara 6 tahun:
6. Terancam penjara 6 tahun
Soni alias Maaher terancam pidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Pihak kepolisian menjelaskan ancaman pidana ini sebagaimana termuat dalam UU ITE.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
7. Polisi gandeng ahli bahasa dan ITE
Dalam menentukan jeratan hukum, Polri turut mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini