Jakarta -
Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, Soni Eranata alias Ustadz Maaher, ditangkap Bareskrim atas laporan PBNU terkait ujaran kebencian kepada salah satu tokoh NU, Habib Luthfi bin Yahya. PBNU menyebut Ustadz Maaher kerap melontarkan kalimat menyakitkan di media sosial.
"Dia memang selama ini mengucapkan kalimat-kalimat yang sangat menyakitkan buat warga NU, maka kemudian pihak keamanan melakukan tindakan hukum," kata Wasekjen PBNU Masduki saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Masduki menilai memang ada persoalan hukum yang dilakukan oleh Ustadz Maaher. Warga NU marah dan melaporkan Ustadz Maaher lantaran menghina tokoh yang dihormati oleh NU, yakni Habib Luthfi bin Yahya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini ada persoalan hukum, misalnya contoh dia sebut yang selama ini menjadi idolanya warga NU, Habib Luthfi, orang yang dihormati dikatakan dengan perkataan yang, ya menurut saya, tidak sepantasnya dikeluarkan dalam kata-kata di media sosial," ucap Masduki.
Ustadz Maaher saat diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya. (Foto: dok. Istimewa) |
Masduki pun meminta masyarakat tidak menganggap penangkapan ini sebagai tindakan kriminalisasi ulama. Sebab, kata dia, penangkapan ini terkait upaya penegakan hukum.
"Ini bukan dalam rangka mendiskriminasi, tapi ini adalah sebuah langkah hukum yang diperankan baik oleh pemerintah," ujarnya.
Seperti diketahui, Maaher At-Thuwailibi juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.
Maaher At-Thuwailibi juga sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Saat itu Ustaz Maaher At-Thuwailibi menyerang Nikita Mirzani dengan menyebutnya l** setelah Nikita Mirzani menyebut habib adalah tukang obat.
Polisi menetapkan Maaher sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ia dijerat UU ITE.
"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia ditangkap di kawasan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB tadi.
Sejumlah barang bukti disita polisi di antaranya 4 unit ponsel dan satu buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini