4. Status: Tersangka kasus ujaran kebencian
Polisi menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sudah ditetapkan tersangka ,dan saat ini sedang dikembangkan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Kamis (3/12).
Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.
5. Dijerat pakai UU ITE
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Soni dijerat dengan Pasal UU ITE. Soni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.
"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.
![]() |
Selanjutnya, Soni alias Ustaz Maher terancam penjara 6 tahun: