Hakim Soroti Jeda Balasan Surat Divhubinter soal Red Notice Djoko Tjandra

Hakim Soroti Jeda Balasan Surat Divhubinter soal Red Notice Djoko Tjandra

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 22:56 WIB
Sidang kasus suap penghpusan red notice Djoko Tjandra di PN Tipikor Jakpus
Sidang kasus suap penghpusan red notice Djoko Tjandra di PN Tipikor Jakpus (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyoroti tentang jeda waktu surat balasan Divhubinter Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait permintaan status red notice Djoko Tjandra. Seperti apa?

Awalnya, jaksa mengonfirmasi ke mantan Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, tentang surat Kejagung terkait permohonan perpanjangan status red notice Djoko Tjandra ke Divhubinter Polri. Slamet membenarkan adanya surat itu.

"Betul (Kejagung bersurat) isinya menanyakan tentang status red notice Saudara Djoko Tjandra, apakah masih dibutuhkan atau tidak," kata Brigjen Slamet dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian bertanya tentang balasan surat Divhubinter Polri. Jaksa menyoroti jeda surat balasan Divhubinter Polri ke Kejagung, di mana surat itu dikirim pada April 2020 dan dibalas sekitar Juni 2020.

Surat Kejagung yang dimaksud jaksa adalah surat nomor 15/C.7/CHK/4/2020, tanggal 21 April 2020. Isi suratnya menyampaikan Kejagung masih membutuhkan subjek red notice tersebut untuk menjadi daftar red notice, sifat surat itu adalah 'sangat segera'.

ADVERTISEMENT

Slamet menjelaskan membalas surat ke Kejagung itu sekitar Juni 2020. Jaksa kemudian menyoroti jeda waktu yang cukup lama itu.

"Kenapa surat dari Kejagung yang bersifat sangat segera, baru ditindaklanjuti dengan surat Saudara tanggal 15 Juni 2020?" tanya jaksa.

"Konsep surat dari staf Kabag dilaksanakan tanggal demikian secara admin," jawab Slamet.

Setelah jaksa, hakim ketua Muhammad Damis lantas juga menyoroti jeda waktu surat balasan yang dikirim Divhubinter. Slamet mengaku alasan jeda waktu lama itu karena saat itu Kadivhubinter sedang ada agenda penangkapan Maria Lumowa di Serbia.

"Pertanyaannya, kenapa Interpol ini sangat jauh (waktunya) menyikapi permintaan dari Kejagung, padahal sifat surat yang dikirim Kejagung bersifat sangat segera, amat sangat segera? Kenapa (balas surat, red) hampir 2 bulan?" tanya hakim.

Menurut Slamet, saat itu Divhubinter Polri sedang fokus pada penangkapan Maria Lumowa. Berkali-kali, Divhubinter menggelar rapat bersama.

"Waktu itu terjeda pada saat proses kita persiapan keberangkatan untuk menjemput Maria Paulin Lumowa. Menjemput MPL ke Serbia, kita rapat berkali-kali untuk mempersiapkan itu. Sehingga itu tertunda kalau nggak salah," jawab Slamet.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke 2 jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan ke Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar lebih, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads