Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan bahwa ada sengketa pilkada yang terjadi di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Sengketa itu terkait dengan pencalonan pasangan calon (Paslon) yang bermasalah.
"Terkait Boven Digoel memang ada permasalahan terkait pencalonan, hari ini proses pencalonan sedang disengketakan di Bawaslu Bovendi Goel," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020)
Arief menuturkan, jika sengketa tersebut belum terselesaikan hingga hari pencoblosan tiba, ada kemungkinan pelaksanaan pilkada di sana akan ditunda. Hingga saat ini, Arief menyampaikan pihaknya sedang menunggu hasil perkembangan proses sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, kalau sengketa ini diperkirakan nggak bisa selesai sampai 9 Desember, maka nggak punya pilihan lain, KPU kemungkinan akan mempertimbangkan melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel saja. Jadi kita masih melihat perkembangan penanganan proses sengketannya," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Arief menjelaskan, surat suara yang menampilkan tiga paslon sudah dicetak dan tidak ada permasalahan. Namun, karena ada sengketa dan belum ada kejelasan status dari satu paslon yang bersengketa itu, surat suara yang telah dicetak masih ditahan.
"Untuk logistik, itu sebetulnya logistik yang tidak memuat nama paslon sudah selesai diproduksi dan dikirimkan ke Kabupaten Boven Digoel. Tapi memang untuk logistik yang memuat pasangan calon sedang di-pending. Jadi bukan nggak siap," jelasnya.
"Kalau produksi surat suara, misalnya itu kemampuan pabrik sejam aja sudah selesai proses produksinya, jadi sangat cepat. Tetapi kami minta lakukan penundaan karena sedang ada sengketa. Mudah-mudahan sengketa ini bisa selesai cepat," lanjutnya.
Untuk diketahui, KPU RI mengeluarkan keputusan nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020. Isinya, KPU RI memutuskan mencoret pasangan Yusak-Yakob sebagai peserta Pilkada Boven Digoel.
Yusak-Yakob dicoret karena dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara. Sebab, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, calon kepala daerah disyaratkan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.