Detik-detik Brimob Kena Panah Pendukung Paslon Pilbub Boven Digoel

Detik-detik Brimob Kena Panah Pendukung Paslon Pilbub Boven Digoel

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 17:22 WIB
Pengamanan di Boven Digoel atas aksi anarkis pendukung salah satu paslon Pilbub Boven Digoel (Instagram @gegana_id)
Pengamanan di Boven Digoel atas aksi anarkis pendukung salah satu paslon Pilbub Boven Digoel. (Instagram @gegana_id)
Jakarta -

Seorang anggota Brimob terluka akibat kena panah yang diduga dilontarkan pendukung pasangan calon (paslon) Pilkada Boven Digoel, Papua. Anggota Brimob tersebut terkena panah saat mengamankan situasi di Boven Digoel.

Momen ini dibagikan akun Instagram Gegana Nusantara Korps Brimob Polri, @gegana_id. Tampak panah tersebut tertancap di punggung anggota Brimob yang tengah melakukan pengamanan.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (30/11) sekitar pukul 15.30 WIT. Penyerangan tersebut diduga dilakukan pendukung paslon nomor 4 Pilbup Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 400 orang pendukung Yusak-Yakob mengamuk di Kota Tanah Merah, yang merupakan ibu Kota Kabupaten Boven Digoel. Massa pendukung Yusak-Yakob saat itu mendatangi kantor KPUD Boven Digoel.

Mereka melakukan penyerangan hingga akhirnya seorang anggota Brimob terluka akibat terkena panah.

ADVERTISEMENT

"(Massa) Melakukan penyerangan terhadap anggota yang sedang melakukan pengamanan di Kantor KPUD Boven Digoel, serta dari penyerangan tersebut salah satu anggota Brimob terkena panah di bagian punggung kiri," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).

Rumah cabup di Boven Digoel, Papua, dibakar pendukung paslon lain yang protes keputusan KPU (dok Polda Papua)Rumah cabup di Boven Digoel, Papua, dibakar pendukung paslon lain yang memprotes keputusan KPU. (dok Polda Papua)

Sebelum menyerang KPUD Boven Digoel, massa juga melakukan serangkaian tindakan perusakan. Kapolres Boven Digoel dan Dandim 1711 BVD sempat bernegosiasi dengan massa yang akan konvoi sekitar pukul 10.30 WIT. Namun pendukung Yusak-Yakob tak mengindahkan dan tetap berkonvoi.

Massa yang membawa senjata ini sempat menganiaya wartawan dan polisi. Mereka juga merusak kantor bupati.

Lihat juga video 'Berkomentar 'Brimob Kacung China' di Medsos, Pria Bogor Dibekuk!':

[Gambas:Video 20detik]



"Pukul 12.30 WIT massa melakukan konvoi menuju ke arah kota dan massa pun melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan dan anggota Polres Boven Digoel. Setelah melakukan penganiayaan massa kemudian melakukan pawai menuju km 02 Tanah Merah dan melakukan perusakan terhadap kantor Bupati Boven Digoel," kata dia.

Kemudian mereka melewati rumah cabup nomor urut 2, Chaerul Anwar, yang berjarak 1 km dari posko pemenangan Yusak-Yakob. Massa lalu merusak dan membakar rumah tersebut.

"Anggota yang melakukan pengawalan mencoba untuk mencegah aksi tersebut namun massa tetap nekat membakar rumah milik paslon nomor 2," kata dia.

Brimob dari Merauke dikirimkan ke Boven Digoel sebagai BKO jaga keamanan. (Dok Istimewa)Brimob dari Merauke dikirimkan ke Boven Digoel sebagai BKO jaga keamanan. (Dok Istimewa)

Diduga perusakan dan tindakan membuat kegaduhan tersebut dilakukan karena pendukung Yusak-Yakob tak terima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencoretan paslon jagoannya.

"Telah terjadi kasus pembakaran rumah salah satu Paslon nomor urut 02 oleh massa yang tidak terima dengan hasil putusan KPU RI tentang Penetapan Paslon peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020," kata Kombes Kamal.

Diketahui, KPU RI mengeluarkan keputusan nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020. Isinya, KPU RI memutuskan mencoret pasangan Yusak-Yakob sebagai peserta Pilkada Boven Digoel.

Yusak-Yakob dicoret karena dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara. Sebab, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, calon kepala daerah disyaratkan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads