Pria berinisial H (32) ditangkap atas dugaan penyebaran video azan yang diselipkan lafaz 'hayya alal jihad' yang viral di media sosial. Tersangka H mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mendalami grup WA tersebut. Ini dilakukan juga untuk menggali motif pelaku.
"Motifnya dia hanya untuk menyebarkan saja, karena kami masih dalami apa grup itu," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan pelaku sudah tergabung dalam grup WA FMCO News sejak 2017. Video-video azan 'jihad' itu disebar melalui grup WA tersebut.
"Modusnya memang masuk ke grup WA FMCO News kemudian dia menemukan unggahan video yang ada di grup tersebut itulah yang dia menyebarkan secara masif dan pertama," tuturnya.
Menurut Yusri, pihaknya kini masih mendalami temuan grup WhatsApp tersebut. Selain itu, penyidik masih menggali terkait peran pelaku dalam grup tersebut.
"Kami masih dalami apa grup itu, kemudian apa perannya di grup itu maksud dan tujuan dia menyebarkan secara masif untuk apa ini masih kita dalami," sebut Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya belum mau menyimpulkan apakah grup tersebut terafiliasi dengan kelompok tertentu. Yusri menambahkan pihaknya masih terus mem-profiling grup FMCO News tersebut.
"Masih kami dalami semua, masih kami profiling karena ini kan sudah membuat kegaduhan di masyarakat," tutur Yusri.
Tersangka H ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (2/12). Atas perbuatannya tersebut, pelaku H kini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video azan dengan menyelipkan lafaz 'hayya alal jihad' viral di media sosial. Dalam narasi di video tersebut, tertulis seruan itu merupakan respons beberapa warga atas pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Simak tanggapan FPI di halaman selanjutnya.
Tanggapan FPI
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar angkat bicara soal video tersebut. Aziz Yanuar mengatakan seruan untuk jihad itu tidak hanya di Petamburan, Jakarta Pusat, tapi juga di beberapa tempat lain.
"Iya benar. Macam-macam itu di mana-mana, ada di Petamburan, ada di Bogor," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (30/11/2020).
Menurut Aziz, hal itu wajar-wajar saja. Aziz menilai seruan itu sebagai bentuk respons para pengikut Habib Rizieq Shihab yang dinilai sebagai sebuah kezaliman.
"Saya rasa itu wajar, karena masyarakat melihat ketidakadilan melihat kezaliman luar biasa kepada ulama dan habaib karena tidak sepaham dengan pemerintah," kata Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar kemudian menyinggung kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Menurutnya, aparat berlaku tidak adil dengan memeriksa Habib Rizieq soal kerumunan di Petamburan, sementara kerumunan di lokasi lain tak diproses.
"Kan seharusnya tidak seperti itu, masyarakat kan diajarin pemerintah demokrasi Pancasila seperti apa menghargai pendapat, keadilan dan kesetaraan di depan hukum. Tapi pemerintah dan aparat keamanan diduga memperlihatkan hal sebaliknya," tuturnya.