Terdakwa Tommy Sumardi didakwa memberikan suap kepada dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra. Dalam sidang ini, Tommy tidak mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan. Kenapa?
"Kita ngaku salah, ngaku salah, buat apa lagi? Saksi a de charge buat apa? Kita nggak ada yang kita buktiin, kita sudah sampaikan semua, untuk apa saksi a de charge? Orang kita ngaku salah. Saksi a de charge itu terminologinya kalau mau membela diri dari kesalahan, itu kan namanya saksi yang meringankan," ujar pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (3/12/2020).
Dion mengatakan kliennya pasrah terhadap putusan hakim nanti. Dia berharap perilaku Tommy di sidang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan ke hakim, kita mau diputus, terserah hakim mau mutus kita apa. Karena kita mengaku menyerahkan uang itu. Biarkan hakim yang mempertimbangkan meringankan itu melihat kelakuan kita, tingkah kita, di persidangan. Itu saja," ucapnya.
Lebih lanjut Dion berharap majelis hakim mengabulkan permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya. Sebab, menurutnya, Tommy Sumardi sudah memberikan keterangan yang benar di sidang.
"Harapannya dikabulkan, mesti dikabulkanlah. Karena kalau bukan karena kita, nggak ada itu kejadian itu, kalau nggak ada kita, kita buka," ucapnya.
Dalam perkara ini, Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon telah disidang dalam perkara ini. Begitupun Brigjen Prasetijo.
Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
(zap/dhn)