Terdakwa Tommy Sumardi membantah kesaksian Brigjen Prasetijo Utomo yang mengaku menerima uang USD 20 ribu sebagai uang persahabatan dari Tommy. Menurut Tommy, uang yang diterima Prasetijo adalah USD 50 ribu, bukan USD 20 ribu.
"Semua itu pertama yang dilihat di mobil, 'kok banyak banget Ji, uang siapa itu?' Saya bilang saya akan serahkan sana, 'ini saya bagi dua'. Itu yang pertama Yang Mulia," kata Tommy di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
"Jumlahnya berapa?" tanya hakim ketua Muhammad Damis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya USD 50 ribu. Bukan (USD 20 ribu) yang mulia, USD 50 ribu," jawab Tommy.
Selain itu, Tommy mengaku ada penyerahan lagi sebesar USD 50 ribu. Total yang diserahkan ke Prasetijo sebesar USD 100 ribu.
Besan mantan PM Malaysia, Najib Razak itu juga mengatakan Prasetijo mengetahui pemberian uang ke Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD 50 ribu pada 27 April 2020. Tommy menyebut Prasetijo melihat saat penyerahan uang itu.
"Tidak semuanya tahu (pemberian ke Irjen Napoleon), tapi beliau ada yang tahu, yang USD 50 ribu tanggal 27 April 2020, dia lihat saat serahkan uang itu," tutur Tommy.
Brigjen Prasetijo mengaku menerima uang dari Tommy Sumardi. Bagaimana pengakuan Prasetijo. Simak selengkapnya.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo mengakui menerima uang dari terdakwa Tommy Sumardi sebesar USD 20 ribu. Uang itu disebut sebagai uang persahabatan oleh Tommy Sumardi.
"Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia ambil, terus kemudian dia ambil uang (USD 20 ribu) serahkan ke saya 'ini Bro untung lo', 'Ji ini apaan?' 'udah ambil aja', 'ini uang untuk lo, uang persahabatan, udah kan lo sering bantu saya'," kata Prasetijo sambil menirukan percakapannya dengan besan mantan PM Malaysia Najib Razak itu.
Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima uang USD 20 ribu. Dia mengaku tidak menerima uang selain itu.
"Nggak ada (penerimaan lain), hanya itu aja," sebutnya.
Dalam perkara ini, Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitu pun Brigjen Prasetijo.
Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).