Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, Soni Eranata alias Ustadz Maaher, ditangkap Bareskrim atas laporan PBNU terkait ujaran kebencian kepada salah satu tokoh NU, Habib Luthfi bin Yahya. PBNU menyebut Ustadz Maaher kerap melontarkan kalimat menyakitkan di media sosial.
"Dia memang selama ini mengucapkan kalimat-kalimat yang sangat menyakitkan buat warga NU, maka kemudian pihak keamanan melakukan tindakan hukum," kata Wasekjen PBNU Masduki saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Masduki menilai memang ada persoalan hukum yang dilakukan oleh Ustadz Maaher. Warga NU marah dan melaporkan Ustadz Maaher lantaran menghina tokoh yang dihormati oleh NU, yakni Habib Luthfi bin Yahya.
"Jadi ini ada persoalan hukum, misalnya contoh dia sebut yang selama ini menjadi idolanya warga NU, Habib Luthfi, orang yang dihormati dikatakan dengan perkataan yang, ya menurut saya, tidak sepantasnya dikeluarkan dalam kata-kata di media sosial," ucap Masduki.
![]() |
Masduki pun meminta masyarakat tidak menganggap penangkapan ini sebagai tindakan kriminalisasi ulama. Sebab, kata dia, penangkapan ini terkait upaya penegakan hukum.
"Ini bukan dalam rangka mendiskriminasi, tapi ini adalah sebuah langkah hukum yang diperankan baik oleh pemerintah," ujarnya.