Terjerat Ujaran Kebencian, Ini Detik-detik Penangkapan 'Ustadz Maaher'

Terjerat Ujaran Kebencian, Ini Detik-detik Penangkapan 'Ustadz Maaher'

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 13:50 WIB
Jakarta -

Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ yakni Soni Eranata alias Ustadz Maaher ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian. Begini momen saat penangkapan Ustadz Maaher.

Ustadz Maaher ditangkap oleh penyidik dari Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB tadi. Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.

Ustadz Maaher Saat Diamankan oleh Penyidik Bareskrim Polri di KediamannyaUstadz Maaher saat diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya. (Foto: dok. Istimewa)

Terlihat dari video yang diterima detikcom, sejumlah penyidik Siber Polri datang ke kediaman Ustadz Maaher. Para penyidik masuk melalui pintu depan kediamannya dan menemui Ustadz Maaher yang tengah duduk di ruang TV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya terlihat penyidik Bareskrim Polri berbincang terkait tujuannya datang ke kediaman Ustadz Maaher. Ustadz Maaher, yang mengenakan pakaian warna hitam, kacamata hitam, beserta peci putih, kemudian menanyakan alasan penangkapannya.

Kemudian salah satu penyidik menjawab Ustadz Maaher. Penyidik menyatakan sudah membawa surat perintah penangkapan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya tampak Ustadz Maaher bertemu salah satu wanita yang diduga istrinya di ruang tengah. Selang beberapa saat, Ustadz Maaher pun dibawa oleh penyidik dari kediamannya.

Simak selengkapnya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih memeriksa Ustadz Maaher secara intensif.

Polisi menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Maaher At-Thuwailibi dijerat UU ITE.

"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads