Pengacara Nilai Dakwaan Janggal
Pengacara Amel menganggap dakwaan jaksa terhadap kliennya janggal. Alasan pertama adalah terkait waktu pelaporan dugaan pelanggaran. Menurut pengacara, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran di luar batas waktu yang diatur.
"Seperti yang diketahui pada Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan tersebut harus diajukan maksimal 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran," kata pengacara Amel, Muchammad Alfarisi, kepada wartawan, Kamis (26/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfarisi mengatakan Amel dilaporkan pada 30 Oktober 2020. Sementara orasi Amel yang dipermasalahkan terjadi pada 14 Oktober 2020.
"Nah, ini yang kami sampaikan artinya laporan itu sudah kedaluwarsa atau melebih batas hari yakni 7 hari sesuai undang-undang dan Peraturan Bawaslu," ucapnya.
Selain itu, Amel juga disebut sempat menanyakan ke Panwas apakah ada dugaan pelanggaran selama kampanye setelah kegiatan selesai digelar. Menurutnya, Panwas yang hadir mengatakan tak ada pelanggaran.
Dituntut Denda Rp 6 Juta
Amel dituntut denda Rp 6 juta. Jaksa menilai Amel bersalah melakukan fitnah saat kampanye.
"Menyatakan terdakwa Syarifah Amelia alias Amel binti Akhmad Satiri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana 'Melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye berupa memfitnah partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat'," demikian isi tuntutan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjung Pandan, Selasa (1/12).
Sidang tuntutan terhadap Amel digelar pada Senin (30/11). Jaksa menilai Amel bersalah melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 6 juta," ucap jaksa.
Divonis Bebas
Mejelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Amel. Dia dinyatakan tak terbukti melakukan fitnah dalam kampanye.
"Menyatakan terdakwa Syarifah Amelia alias Amel binti Akhmad Satiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal tersebut," demikian putusan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Pandan, Kamis (3/12).
Sidang pembacaan putusan digelar di PN Tanjung Pandan, Bangka Belitung, Rabu (2/12). Majelis hakim juga memulihkan hak serta martabat Amel.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar hakim dalam putusannya.
(haf/haf)