Pengacara Amel Ketua Tim Cabup Belitung Timur Anggap Dakwaan Fitnah Janggal

Pengacara Amel Ketua Tim Cabup Belitung Timur Anggap Dakwaan Fitnah Janggal

Deni Wahyono - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 14:41 WIB
Amel (kedua dari kiri) / dok. Istimewa
Amel (kedua dari kiri) (Foto: dok. Istimewa)
Belitung Timur -

Pengacara Ketua Timses Paslon Bupati dan Wabup Belitung Timur Burhanudin-Khairil Anwar, Syarifah Amelia (Amel), menganggap dakwaan jaksa terhadap kliennya janggal. Amel sendiri didakwa melakukan fitnah saat kampanye.

Alasan pertama pihak pengacara menilai dakwaan Amel janggal adalah terkait waktu pelaporan dugaan pelanggaran. Menurut pengacara, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran di luar batas waktu yang diatur.

"Seperti yang diketahui pada Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan tersebut harus diajukan maksimal 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran," kata pengacara Amel, Muchammad Alfarisi, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut pelapor melaporkan Amel pada 30 Oktober 2020. Sementara orasi Amel yang dipermasalahkan terjadi pada 14 Oktober 2020.

"Nah, ini yang kami sampaikan artinya laporan itu sudah kedaluwarsa atau melebih batas hari yakni 7 hari sesuai undang-undang dan Peraturan Bawaslu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengatakan Amel sempat menanyakan ke Panwas apakah ada dugaan pelanggaran yang terjadi selama kampanye setelah kegiatan selesai digelar. Menurutnya, Panwas yang hadir mengatakan tak ada pelanggaran.

"Hal ini jadi tanda tanya buat kami, ditambah lagi usai kampanye Amel berdiskusi dengan yang hadir terutama penyelenggara Pemilu maupun Bawaslu/Panwas-nya. Serta bertanya ke mereka apakah aman kampanye nya, dan dijawab aman. Artinya, tidak ada pelanggaran, tapi setelah ada laporan kenapa jawabannya bisa berbeda. Ini yang membuat kami berpikir ada hal yang tidak benar," ucapnya.

Dia berharap hakim mencermati fakta yang terjadi. Dia juga berharap pilkada berjalan adil.

"Kami tetap ingin Pilkada Beltim ini jujur, adil, dan bersih. Masing-masing calon diberikan kebebasan saat kampanye sesuai UU yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Amel didakwa melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sidang dakwaan digelar pada Selasa (24/11/2020).

Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut kasus ini berawal saat Amel menjadi juru kampanye pada pertemuan tatap muka di Desa Simpang Tiga, Simpang Renggiang, Belitung Timur pada 14 Oktober 2020. Saat itu, Amel sempat berorasi di hadapan para peserta kampanye.

Orasi tersebut dilakukan Amel setelah dirinya diperkenalkan oleh cabup Buhanudin. Jaksa mengatakan Amel sempat melontarkan kalimat soal Pilkada bersih dan membuat suasana kampanye menjadi riuh.

"Terdakwa Syarifah Amelia berorasi ke peserta kampanye selama kurang-lebih 20 menit di mana pada pertengahan orang orasi dari terdakwa Syarifah Amelia terucap kalimat 'Karena kalau bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang adalah.......', 'Nomor 1' (dijawab oleh masyarakat atau peserta kampanye), di mana pada saat itu suasana kampanye menjadi riuh bersemangat dengan teriakan dari pada peserta kampanye yang rata-rata menjawabnya. Kegiatan pelaksanaan kampanye selesai sekira pukul 22.00 WIB," demikian ujar jaksa dalam dakwaan.

Ucapan Amel itu kemudian beredar di media sosial dan dilaporkan ke Bawaslu Belitung Timur pada 30 Oktober 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, Amel menjadi tersangka dan duduk di kursi terdakwa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads