Amel Ketua Timses Cabup Belitung Timur Terdakwa Kasus Fitnah Divonis Bebas

Amel Ketua Timses Cabup Belitung Timur Terdakwa Kasus Fitnah Divonis Bebas

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 10:13 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Bangka Belitung -

Ketua timses paslon Burhanudin-Khairil Anwar di Pilkada Belitung Timur, Syarifah Amelia (Amel), divonis bebas. Dia dinyatakan tak terbukti melakukan fitnah dalam kampanye.

"Menyatakan terdakwa Syarifah Amelia alias Amel binti Akhmad Satiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal tersebut," demikian putusan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Pandan, Kamis (3/12/2020).

Sidang pembacaan putusan digelar di PN Tanjung Pandan, Bangka Belitung, Rabu (2/12). Majelis hakim juga memulihkan hak serta martabat Amel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar hakim dalam putusannya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Amel melakukan kampanye dengan cara memfitnah dalam Pilkada Belitung Timur. Kasus ini berawal saat Amel menjadi juru kampanye dalam pertemuan tatap muka di Desa Simpang Tiga, Simpang Renggiang, Belitung Timur, pada 14 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

Saat itu Amel sempat berorasi di hadapan para peserta kampanye. Jaksa mengatakan Amel sempat melontarkan kalimat soal pilkada bersih dan membuat suasana kampanye menjadi riuh.

Simak juga video 'Polda Sultra Kerahkan 2108 Personel Amankan Pilkada Serentak':

[Gambas:Video 20detik]



Simak kalimat yang diucapkan Amel pada halaman berikutnya.

"Terdakwa Syarifah Amelia berorasi ke peserta kampanye selama kurang-lebih 20 menit di mana pada pertengahan orang orasi dari terdakwa Syarifah Amelia terucap kalimat 'Karena kalau bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang adalah...', 'Nomor 1' (dijawab oleh masyarakat atau peserta kampanye), di mana pada saat itu suasana kampanye menjadi riuh bersemangat dengan teriakan dari pada peserta kampanye yang rata-rata menjawabnya. Kegiatan pelaksanaan kampanye selesai sekira pukul 22.00 WIB," demikian ujar jaksa dalam dakwaan.

Ucapan itu beredar di media sosial dan berujung pelaporan ke Bawaslu Belitung Timur pada 30 Oktober 2020. Pelapor menilai ucapan Amel tersebut bersifat menghasut.

Pengacara Amel menganggap dakwaan jaksa terhadap kliennya janggal. Alasan pertama, pihak pengacara menilai dakwaan Amel janggal adalah terkait waktu pelaporan dugaan pelanggaran. Menurut pengacara, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran di luar batas waktu yang diatur.

"Seperti yang diketahui pada Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan tersebut harus diajukan maksimal 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran," kata pengacara Amel, Muchammad Alfarisi, kepada wartawan, Kamis (26/11).

Sidang terus berjalan. Amel kemudian dituntut hukuman denda Rp 6 juta sebelum akhirnya divonis bebas oleh hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads