Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi di sidang terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait kasus red notice. Ada empat orang saksi yang akan diperiksa hari ini.
Mereka adalah mantan Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Anita Kolopaking. Sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
"Keempatnya diperiksa hari ini sebagai saksi," ujar jaksa Gusti M Sophan, kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo juga terdakwa dalam kasus ini. Mereka disidang secara terpisah.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pemberian suap itu dimaksudkan agar dua jenderal itu mengurus penghapusan red notice serta status buron Djoko Tjandra.
Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
(zap/eva)