Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo mengungkapkan keinginannya agar masalah hukum yang dijalaninya segera selesai. Menurut Prasetijo, anaknya tak tahu dirinya sedang menjalani proses hukum.
"Yang mulia, saya bekerja 30 tahun di Polri, saya juga penyidik, kalau saja saya tidak jujur atau mengakui bisa saja Yang Mulia, saya ini mau perang dan urus perkara ini, makanya saya akui terima USD 20 ribu, kedua USD 20 ribu sudah saya kembalikan di Propam," kata Prasetijo sebelum akhiri kesaksian di sidang dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Prasetijo mengaku selama menjalani hukuman anaknya tidak mengetahui kalau dia di penjara. Anaknya, kata Prasetijo, hanya tahu dia sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin cepat selesai masalah ini. Anak saya tahunya saya di rumah sakit. Saya ini didakwa di pidum (pidana umum), soal korupsi di sini, disinggung surat jalan apakah ini ne bis in idem (asas hukum terdakwa diadili satu kali) Yang Mulia? Terima kasih, Yang Mulia," tutup Prasetijo.
Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo dalam kesaksiannya mengaku menerima uang USD 20 ribu dari Tommy Sumardi. Namun uang itu diakui Prasetijo sudah dikembalikan ke Propam Polri.
Dalam perkara ini, Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitu pun Brigjen Prasetijo.
Irjen Napoleon sebelumnya menjabat Kadiv Hubinter Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).