Brigjen Prasetijo Harap Kasusnya Cepat Selesai: Anak Tahunya Saya di RS

Brigjen Prasetijo Harap Kasusnya Cepat Selesai: Anak Tahunya Saya di RS

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 21:34 WIB
Sidang kasus suap penghpusan red notice Djoko Tjandra di PN Tipikor Jakpus
Foto: Brigjen Prasetijo Utomo bersaksi di sidang terdakwa Tommy Sumardi (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo mengungkapkan keinginannya agar masalah hukum yang dijalaninya segera selesai. Menurut Prasetijo, anaknya tak tahu dirinya sedang menjalani proses hukum.

"Yang mulia, saya bekerja 30 tahun di Polri, saya juga penyidik, kalau saja saya tidak jujur atau mengakui bisa saja Yang Mulia, saya ini mau perang dan urus perkara ini, makanya saya akui terima USD 20 ribu, kedua USD 20 ribu sudah saya kembalikan di Propam," kata Prasetijo sebelum akhiri kesaksian di sidang dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

Prasetijo mengaku selama menjalani hukuman anaknya tidak mengetahui kalau dia di penjara. Anaknya, kata Prasetijo, hanya tahu dia sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin cepat selesai masalah ini. Anak saya tahunya saya di rumah sakit. Saya ini didakwa di pidum (pidana umum), soal korupsi di sini, disinggung surat jalan apakah ini ne bis in idem (asas hukum terdakwa diadili satu kali) Yang Mulia? Terima kasih, Yang Mulia," tutup Prasetijo.

Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo dalam kesaksiannya mengaku menerima uang USD 20 ribu dari Tommy Sumardi. Namun uang itu diakui Prasetijo sudah dikembalikan ke Propam Polri.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitu pun Brigjen Prasetijo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat Kadiv Hubinter Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads