Vonis Mati Dalang Pembunuhan Ibu Mertua Eks Seskab Lamongan Dikuatkan

Vonis Mati Dalang Pembunuhan Ibu Mertua Eks Seskab Lamongan Dikuatkan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 18:13 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto ilustrasi pengadilan. (iStock)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis mati atas otak pembunuhan Hj Rowaini, Sunarto. Hj Rowani adalah ibu mertua mantan Seskab Lamongan, Yuhronur Efendi Yunarto.

Dua orang terbukti terlibat pembunuhan ini. Sunarto menyuruh Imam Winarto mengeksekusi rencana pembunuhan. Imam tetap dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Surabaya yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/12/2020). Di mana pembunuhan sadis ini sempat menyita perhatian publik Lamongan. Pasalnya, korban selain adalah ibu mertua Yuhronur, korbannya juga dibunuh secara keji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, korban pernah menikah dengan ayah Sunarto, Supangkat, dari 1992 hingga 2003. Setelah bercerai, hubungan korban dengan ayah korban tetap terjalin. Dengan kata lain, Sunarto membunuh mantan ibu tirinya.

Sunarto mengaku sakit hati dan dendam kepada korban, sehingga terdakwa Sunarto mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban.

ADVERTISEMENT

Sunarto kemudian menyuruh dan bersepakat dengan Imam Winarto untuk membunuh korban yang direncanakan di warung milik terdakwa Imam Winarto yang berjarak lebih-kurang 25 meter dari rumah korban. Korban dihabisi pada 3 Januari 2020.

Selepas pembunuhan itu, Sunarto pergi ke Jember. Merasa aman, ia balik lagi ke Lamongan dan langsung ditangkap polisi. Sunarto dan Imam kemudian diproses secara hukum dan diadili di muka hakim.

Pada 10 September 2020, PN Lamongan menjatuhkan hukuman mati kepada Sunarto. Adapun Imam dihukum penjara seumur hidup. Atas hal itu, kedua terdakwa mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 10 September 2020 Nomor 160/Pid.B/2020/PN Lmg, yang dimohonkan banding tersebut," ujar majelis tinggi dalam sidang pada Rabu (2/12) siang ini.

Duduk sebagai ketua majelis Arthur Hangewa dengan anggota Agus Sutarno dan Robert Simorangkir. Ketiganya sepakat PN Lamongan dalam putusannya sudah memutus berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum.

"Karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ujar majelis.

Di kasus yang sama, hukuman Imam juga dikuatkan PT Surabaya.

(asp/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads