Sebelumnya, Eggi Sudjana membenarkan dirinya dipanggil polisi. Eggi Sudjana kemudian menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Dia menyebut saat itu tengah menjalankan fungsinya sebagai advokat Prabowo Subianto pada April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi Sudjana mengklaim statusnya sebagai advokat yang dilindungi UU membuat dirinya mempertanyakan keputusan polisi terkait penetapan tersangka yang menimpa dirinya.
"Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu tanggal 17 April 2019 saat hari pemilu saya berbicara di depan rumahnya Prabowo. Posisinya sebagai advokat yang punya UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan tidak boleh dipidanakan atau digugat perdata saat membela klien," ujar Eggi Sudjana.
"Posisi saya membela klien pada saat itu, Prabowo Subianto. Maka pertanyaannya, bagaimana polisi bisa melangkahi UU advokat?" sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya polisi menangkap Eggi Sudjana atas dugaan tindakan pidana makar atau membuat keonaran. Pada 7 Mei 2019, polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus makar.
Sejak Selasa, 14 Mei 2019, Eggi Sudjana ditahan. Kasus ini bermula dari pidato Eggi Sudjana pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi kala itu.
Akibat perbuatannya ini, Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Eggi Sudjana kemudian mendapat penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
(mei/mei)