Eggi Sudjana Surati Jokowi Minta Kasusnya Disetop, Polri: Penyidik Independen

Eggi Sudjana Surati Jokowi Minta Kasusnya Disetop, Polri: Penyidik Independen

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 06:33 WIB
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyetop penyidikan kasus makar yang membuatnya jadi tersangka. Polri menegaskan penyidiknya independen.

"(Penghentian kasus) itu kewenangan penyidik. Penyidik akan menilai semua permohonan dari siapapun yang terkait proses hukum. Mereka akan menilai karena kewenangan penyidik independen, melekat pada penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal kepada detikcom, Jumat (20/9/2019).

Iqbal menjelaskan suatu kasus dapat dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika perkara dinilai tak cukup bukti, perkara bukan tindak pidana dan tersangka meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran atas pidatonya di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakata Selatan, Rabu (17/4) lalu. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan penyidik masih memproses berkas perkara Eggi. "Masih proses," ucap Argo ketika ditanyai perkembangan kasus Eggi.


Eggi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Polisi menjerat Eggi dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Selama kasusnya berproses, Eggi mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan penyidik. Eggi keluar meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) pukul 21.55 WIB.

Pada Kamis (19/9) kemarin, Tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyurati presiden untuk meminta perlindungan hukum dalam kasus makar.

"Saya kuasa hukum Eggi Sudjaana mengirim surat ke presiden, yaitu tentang mohon perlindungan hukum dan klarifikasi atas ditetapkannya tersangka kasus makar Eggi Sudjana," ujar salah satu kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.


Alamsyah mengatakan surat untuk Jokowi itu telah dikirimkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (17/9) lalu. Saat ini Eggi Sudjana belum mendapat balasan atas surat permohonan tersebut.
Halaman 2 dari 2
(aud/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads