Jl Himpun Dana Via Kotak Amal, Muhammadiyah: Salurkan Sedekah ke Lembaga Resmi

Jl Himpun Dana Via Kotak Amal, Muhammadiyah: Salurkan Sedekah ke Lembaga Resmi

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 18:00 WIB
Abdul Muti (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Abdul Mu'ti (Sachril Agustin Berutu/detikcom)

Untuk diketahui, polisi menangkap salah satu aset berharga Jamaah Islamiyah (JI) Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Polisi menyebut JI menyalahgunakan dana kotak amal di minimarket untuk kepentingan terorisme.

Upik Lawanga diketahui masuk DPO Densus 88 Polri sejak 2006. Setelah lebih dari 10 tahun mencari, Densus 88 berhasil menangkapnya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Senin (23/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Upik Lawanga merupakan aset berharga Jamaah Islamiyah (JI) karena digadang-gadang menjadi penerus Azhari. Karena itu, Upik Lawanga disembunyikan JI dan kerap berpindah-pindah tempat.

"JI memiliki bidang tholiah (pengamanan orang dan aset) yang bersangkutan melarikan diri dari Poso pada 2007 melalui jalur Makassar, Surabaya, Solo, hingga menetap di Lampung," kata Awi, Senin (30/11).


(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads