Warga Samarinda, Kalimantan timur (Kaltim), ditangkap polisi lantaran menganiaya mantan istrinya, RS (35), menggunakan pelang atau pelek motor. Atas kejadian itu korban mengalami retak tulang pada bagian tangan.
"Pelaku meminjamkan motor korban kepada rekannya, lantaran motor tak kunjung kembali, akhirnya terjadi cekcok hingga terjadi penganiayaan oleh pelaku menggunakan sebuah pelang motor," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Tak puas menganiaya dengan melempar velg motor, pelaku juga menggunakan sapu, serta memukul kepala korban. Korban pun terjatuh ke lantai, kemudian diseret oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas penganiayaan itu, korban mengalami retak di bagian tulang tangan kirinya, luka memar kaki dan kiri, luka memar di mata sebelah kanan, luka memar di bagian kepala, luka memar di bagian belakang badan korban," ucap Purwanto.
Polsek Sungai Kunjang yang mendapat laporan penganiayaan itu langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Barang bukti yang diamankan antara lain sapu dan pelek motor.
Baca juga: Aniaya Mantan Istri, Aktor Laga Dipolisikan |
Sementara itu, korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Purwanto menambahkan, sebelum peristiwa penganiayaan, MS dan RS berniat rujuk.
"Keduanya memang berniat akan rujuk pada bulan ini demi memperbaiki hubungannya," paparnya.
Atas kejadian itu, MS harus menjalani hukuman. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(idn/idn)