Ade melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan di Jl Wijaya, Jaksel, pada pukul 23.00 WIB, Sabtu 19 April 2008. Dengan wajah lebam, ade ditemani kakaknya Marcia Asnam.
"Wajah saudara saya sampai lebam, pelipisnya dijahit 2 jahitan," kata Marcia, saat menemani Ade di RS Pertamina, Jakarta, Minggu (20/4/2008) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba dia naik ke lantai dua, dan melakukan pemukulan," tambahnya.
Untungnya, ada 2 orang pembantu rumah tangga yang melerai kejadian itu. Ade pun kemudian menyelamatkan diri ke rumah Ketua RT. Sedang CS lantas ke luar rumah.
"Akhirnya kita memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tambahnya.
Sedikit cerita dari Marcia, bahwa tindakan kekerasan ini kerap dilakukan CS yang juga pemain sinetron bertema action di sebuah TV swasta saat masih berstatus suami. Pasangan ini menikah pada 1997 lalu.
"Setelah bercerai 2 tahun lalu, dia juga suka meneror," tambah Marcia.
CS, sesuai laporan sang mantan istri dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara. (ndr/)