Terdapat puluhan ribu kasus suspek Corona yang dipantau pemerintah hari ini. Jumlah kasus suspek Corona yang dipantau adalah 71.074.
Kasus suspek Corona yang dipantau disampaikan dari data Satgas Penanganan COVID-19, Rabu (2/12/2020). Data diperbarui pukul 12.00 WIB.
Di samping kasus suspek, terdapat 58.245 spesimen yang diperiksa. Angka ini di atas target pemerintah, yaitu 30 ribu spesimen diperiksa per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terjadi tambahan 5.533 kasus Corona, sehingga total kasus Corona menjadi 549.508. Kasus sembuh Corona juga bertambah 4.001 (angka kumulatif 458.880), dan kasus meninggal Corona bertambah 118 (angka kumulatif 17.199).
Data ini tersebar di 34 provinsi dan 507 kabupaten/kota. Update kasus Corona dan lainnya juga bisa dipantau di situs covid-19.go.id milik pemerintah.
Apa itu pengertian suspek Corona? Simak di halaman selanjutnya...
Pemerintah telah menggunakan istilah-istilah baru terkait COVID-19 sejak 13 Juli 2020. Salah satu istilah yang digunakan adalah suspek.
Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), maupun orang tanpa gejala (OTG).
Saat menjadi juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan perubahan istilah ini disosialisasikan ke seluruh Indonesia, termasuk ke RS hingga puskesmas. Secara khusus, hari ini Yurianto menjelaskan soal suspek.
"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas Yurianto dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube BNPB, Rabu (15/7).
Di Indonesia, daerah transmisi lokal adalah daerah zona merah dan oranye. Dengan demikian, seseorang disebut suspek apabila memiliki gejala ISPA dan dalam 14 hari sebelumnya berada atau melakukan perjalanan di wilayah zona merah atau zona oranye.
"Apabila ada orang dengan gejala ISPA, dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul kontak erat dengan kasus yang konfirmasi positif atau kasus probable COVID-19, maka kita masukkan dalam kelompok kasus suspek," paparnya.
Apabila seseorang menderita ISPA berat hingga dirawat di RS dan penyebabnya belum jelas, dia juga bisa disebut suspek.
"Yang terakhir adalah orang dengan ISPA berat, pneumonia berat, yang membutuhkan layanan rawatan di RS dan tidak ada penyebab lain yang jelas, maka akan kita masukkan dia ke kelompok suspek," jelas Yurianto.