Pukul Pegawai Toko Roti, Driver Ojol di Bekasi Ditahan Polisi

Pukul Pegawai Toko Roti, Driver Ojol di Bekasi Ditahan Polisi

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 15:31 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Bekasi -

Seorang driver ojek online di Bekasi, Jawa Barat, ditahan di Polsek Pondok Gede. Pria bernama Iwan (32) itu ditangkap usai memukul salah satu pegawai toko roti berinisial Y.

Mulanya pelaku mendapatkan orderan kue di sebuah toko roti di Jatiwaringin, Bekasi. Saat itu pelaku menyelak karena antrean dalam toko roti itu cukup panjang.

"Jadi ada driver ojek online, dia mau order pick up makanan di H. Saat pick up order itu antreannya agak panjang. Karena nggak sabar akhirnya dia motong antrean, karena motong antrean itu sempat ditegur sama karyawan ini," ujar Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga ketika dihubungi detikcom, Rabu (2/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, saat jam istirahat, korban keluar dari toko tersebut. Ia berpapasan dengan pelaku yang sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di luar toko.

"Terus lihat-lihatan, tatap-tatapan, terus saling debat gitu, 'apa lu? Lu ngapain liatin gua?' akhirnya (korban) ditonjok sama si driver," sebut Dirga.

ADVERTISEMENT

Korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Pondok Gede. Polisi, kata Dirga, berusaha memediasi pertikaian itu. Namun, pelaku dinilai tak kooperatif.

"Udah mau dimediasi, udah kirim undangan klarifikasi kepada pelaku atas nama Iwan ini, tapi yang bersangkutan tidak hadir, berarti kan sudah tidak kooperatif, kalau tidak kooperatif kan alat bukti lengkap kita tangkap," imbuh Dirga.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Pelaku ditangkap di kontrakannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Motif pelaku menganiaya korban adalah emosi sesaat.

"Nggak suka diperingatin (korban), diingetin (korban) dia nggak suka. Pas ketemu di luar (toko) lihat-lihatan, mungkin ada ketersinggungan di situ, terus nggak bisa nahan emosi, dipukul," ucap Dirga.

Pelaku kini ditahan. "Ditahan," sebut Dirga.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

Halaman 2 dari 2
(isa/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads