Tawuran Pakai Air Keras di Kebon Jeruk Jakbar, 4 Pemuda Ditangkap

Tawuran Pakai Air Keras di Kebon Jeruk Jakbar, 4 Pemuda Ditangkap

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 12:44 WIB
Polsek Kebon Jeruk tangkap pelaku tawuran bersenjata air keras.
Polsek Kebon Jeruk tangkap pelaku tawuran bersenjata air keras. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap 4 pemuda yang terlibat tawuran di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam aksinya, mereka mempersenjatai diri dengan air keras.

"Kelompok ini melakukan taruhan tidak hanya dengan senjata tajam, namun juga membekali diri dengan air keras sebagai senjata," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung lewat keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Tawuran itu terjadi di Gang Asem, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 29 November 2020. Dua kelompok yang terlibat tawuran yakni 'Garjek' dan 'Peluru' awalnya saling ejek di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kemudian bertemu di Kedoya, di Gang Asem," ungkap Robinson.

Dalam kejadian itu, para pelaku tidak hanya membawa senjata tajam, tetapi juga air keras. Ada korban luka dalam kejadian itu.

ADVERTISEMENT

Kasus itu mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Polisi kemudian menangkap para pelaku yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Dari empat pelaku yang ditangkap, ada yang masih di bawah umur. Simak di halaman selanjutnya.

Empat pelaku yang berhasil ditangkap ialah AR, ARD, AF, dan MY. Sedangkan 2 pelaku lain masih dalam pencarian atau DPO.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah mengatakan beberapa pelaku yang ditangkap masih di bawah umur. Yudi menyebut para pelaku menyiapkan air keras dalam botol kaca untuk menyiram lawannya dalam aksi tawuran.

"Yang dua lagi masih di bawah umur, kemudian yang dua orang lagi dari Jakarta Timur masih pencarian, yang satu bawa celurit, satu lagi bawa air keras, jadi korban juga disiram air keras," kata Yudi.

"Jadi 4 orang ini, satu ngebacok, satu nyiram pakai air keras, 2 lempar batu," tambahnya.

Keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk. Para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads