Resmi Berlaku, Ini SKB 3 Menteri Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari

Resmi Berlaku, Ini SKB 3 Menteri Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 15:10 WIB
Kalender libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 yang disahkan oleh pemerintah.
Libur Akhir Tahun Dipangkas (Foto: Dok. Kemnko PMK)

Muhadjir mengimbau masyarakat memanfaatkan libur akhir tahun secara arif. Muhadjir mengatakan keselamatan diri dan keluarga merupakan yang utama.

"Pesan saya kepada masyarakat yang akan memanfaatkan libur akhir tahun, mohon dimanfaatkan libur ini dengan arif dan bijaksana, utamakan kesehatan, utamakan keselamatan diri dan keluarga," kata Muhadjir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka demikian, kita semua telah sama-sama ikut mencegah penularan wabah COVID-19 dan kita akan segera hidup sebagaimana biasa, pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik, kesehatan agar segera pulih, begitu juga masalah sosial dan pendidikan," ujar Muhadjir.

Berikut jadwal baru libur akhir tahun setelah dikurangi:

ADVERTISEMENT

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian, ada dua kali long weekend yang disela hari kerja.


(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads