Membedah Strategi Pemangkasan Libur Akhir Tahun: Memecah Jadi 2 Gelombang

Membedah Strategi Pemangkasan Libur Akhir Tahun: Memecah Jadi 2 Gelombang

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 08:27 WIB
Kalender libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 yang disahkan oleh pemerintah.
Foto: Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 (Dok. Kemnko PMK).
Jakarta -

Pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai hal ini bagian dari strategi pemerintah agar tidak terjadi kerumunan.

"Ini memang strategi pemerintah untuk mengurai supaya tidak terjadi libur panjang dan tidak terdampak pada kerumunan di hari libur," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).

Trubus mengatakan, dengan dipangkasnya tiga hari, waktu libur akan terjadi menjadi dua gelombang. Menurutnya, hal ini dianggap dapat mengurangi kerumunan yang menjadi sumber penularan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah mengatur strategi supaya ada gelombang libur dan ada masuk kerja baru libur lagi, ini kan tujuannya untuk mengurangi kerumunan, karena itu sebagai sumber dari penularan COVID," kata Trubus.

Namun Trubus menilai cara ini tidak akan berjalan efektif. Hal ini karena masyarakat tetap akan bepergian di waktu libur.

ADVERTISEMENT

"Tapi menurut saya itu tidak akan efektif, karena orang tetap aja bepergian, meski terbagi dua ya. Tetap bepergian sebagai mana yang sudah mereka rencanakan," ujar Trubus.

Dihubungi secara terpisah, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan dirinya setuju dengan pemangkasan ini. Dia juga berpendapat hal ini sebagai bagian dari strategi pemerintah.

"Iya (bagian strategi), saya si setuju tidak usah dikasih libur panjang, orang yang kemarin aja udah nambah banyak mau ngapain lagi," kata Agus.

Agus menyayangkan tidak ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar sehingga, menurutnya, keberhasilan upaya ini kembali kepada kepatuhan masyarakat.

"Tapi nggak akan diikuti juga oleh masyarakat, karena tidak ada sanksinya. Sekarang masyarakat nurut apa tidak," kata Agus.

Simak video 'Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, Banyak Netizen Keberatan':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun 2020. Libur akhir tahun dipangkas sebanyak 3 hari.

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Keputusan ini kemudian akan diteken oleh 3 menteri. Para menteri itu berkaitan dengan urusan ASN hingga hari keagamaan.

"Setelah ini kesepakatan dan ditandatangani oleh 3 menteri yaitu ada MenPANRB, Menaker, dan Menag," ujar dia.

Berikut jadwal baru libur akhir tahun setelah dikurangi:

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian, ada dua kali long weekend yang disela hari kerja.

Yang pertama, ada 4 hari libur berderet pada 24-25 Desember 2020 (Kamis-Jumat) dan 26-27 Desember 2020 (Sabtu-Minggu). Long weekend kedua adalah pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021(Kamis-Jumat) dan 2-3 Januari 2021.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads