Pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Keputusan itu resmi berlaku setelah dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia itu bernomor 744, 05, dan 06 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Cuti Bersama Tahun 2020. SKB itu diteken oleh ketiga menteri tersebut pada 1 Desember 2020.
Dalam diktum kesatu dijelaskan mengenai detail hari libur akhir tahun yang dikurangi. Berikut selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghapus pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.
Pengumuman mengenai libur akhir tahun dipangkas ini sebelumnya disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020). Libur akhir tahun dipangkas atas pertimbangan kasus Corona di Indonesia.
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir.