Polres Bogor Kota Belum Dapat Pastikan Kebenaran Dokumen Swab Habib Rizieq

Polres Bogor Kota Belum Dapat Pastikan Kebenaran Dokumen Swab Habib Rizieq

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 12:44 WIB
Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser (Foto: Sachril Agustin Berutu-detikcom)
Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Beredar dokumen hasil swab test positif terinfeksi virus Corona (COVID-19) Habib Rizieq Shihab (HRS). Polresta Bogor Kota belum dapat memastikan keaslian dokumen tersebut.

"Saya belum terima apa itu positif surat itu, karena secara resmi belum ada. Kalau beredar-edar di media-media, kita juga sudah lihat, ya kan. Apakah ada nilai kebenaran atau tidak, kita belum pastikan," terang Kapolresta Bogor Kombes Hendri Fiuser di Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (2/12/2020).

Dia mengatakan dokumen hasil tes COVID-19 harus resmi, atau dari lembaga yang memang betul-betul bisa melakukan uji sampel spesimen swab test. Hendri pun menerangkan, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan ke kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit (RS) UMMI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kasus ini, lanjutnya, polisi tetap akan meminta hasil swab test Rizieq ke RS UMMI atau MER-C.

"Tetap kita akan meminta (hasil swab test Rizieq). Kita akan meminta sesuai prosedur karena itu bagian daripada bukti penyidikan kita," tandas dia.

ADVERTISEMENT

Seperti apa dokumen hasil tes swab Rizieq yang beredar, simak selanjutnya

Sebelumnya, beredar dokumen yang disebut hasil tes swab pemimpin FPI Habib Rizieq. Dokumen itu menunjukkan hasil swab Habib Rizieq adalah positif virus Corona (COVID-19). FPI menyatakan dokumen ini palsu.

Dilihat detikcom, Selasa (1/12), dokumen itu menuliskan laporan hasil atas nama Muhammad R Shihab berikut tanggal lahirnya. Ada nama perusahaan MER-C dalam dokumen tersebut.

Tertulis pula, waktu swab pada 27 November 2020, waktu diterima 27 November 2020. Sedangkan waktu validasi 28 November, dan waktu cetak hasil 28 November 2020.

Tertulis jenis pemeriksaan adalah SARS-CoV-2 Nucleic Acid Test (RT-PCR) dengan hasil positif.

Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak benar. Dia mengatakan, seharusnya pemalsuan itu dijerat dengan UU ITE.

"Palsu itu. Harusnya aparat mengusut pemalsuan-pemalsuan seperti di atas, berdasar UU ITE. Itu yang harusnya dilakukan," ucap Munarman saat dihubungi terpisah.

Halaman 2 dari 2
(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads