Beredar dokumen yang disebut hasil tes swab Habib Rizieq Shihab positif Corona. Satgas COVID-19 belum bisa mengkonfirmasi kebenaran dokumen swab test tersebut.
"Mohon maaf saya belum bisa mengonfirmasi kebenarannya," ujar juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).
Habib Rizieq diketahui kondisi kesehatannya sempat menurun. Dia mulanya mendapat perawatan oleh MER-C, namun selang beberapa waktu Rizieq dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq sempat mendapat perawatan beberapa hari di Rumah Sakit UMMI. Pada Sabtu (28/11) malam Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI melalui pintu belakang.
Simak selengkapnya pernyataan FPI soal beredarnya dokumen hasil swab Habib Rizieq.
Sebelumnya diberitakan, beredar dokumen yang disebut hasil tes swab pimpinan FPI Habib Rizieq. Dokumen itu menunjukkan hasil swab Habib Rizieq adalah positif virus Corona (COVID-19). FPI menyatakan dokumen ini palsu.
Dilihat detikcom, Selasa (1/12/2020), dokumen itu menuliskan laporan hasil atas nama Muhammad R. Shihab berikut tanggal lahirnya. Ada nama perusahaan MER-C dalam dokumen tersebut.
Tertulis pula, waktu swab pada 27 November 2020, waktu diterima 27 November 2020. Sedangkan, untuk waktu validasi 28 November, dan waktu cetak hasil 28 November 2020.
Tertulis jenis pemeriksaan adalah SARS-CoV-2 Nucleic Acid Test (RT-PCR) dengan hasil positif.
Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak benar. Dia mengatakan seharusnya pemalsuan itu dijerat dengan UU ITE.
"Palsu itu. Harusnya aparat mengusut pemalsuan-pemalsuan seperti di atas, berdasar UU ITE. Itu yang harusnya dilakukan," ucap Munarman saat dihubungi terpisah.
Bagi Munarman, hukum tidak adil jika yang menjadi korban adalah Habib Rizieq. Menurutnya, kasus akan didiamkan jika yang menjadi korban adalah Habib Rizieq.
"Dan HRS jadi korban itu. Masa, giliran HRS korban, didiamkan saja. Giliran beliau difitnah kok malah beliau yang diperkarakan. Hukum macam apa yang ada di Republik ini?" katanya.
"Itulah yang disebut hukum tajam ke HRS, tumpul ke para tukang fitnah," ujarnya.