Untuk diketahui, sejumlah fakta terungkap seusai penangkapan salah satu aset berharga, Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Polisi menyebut JI atau Jamaah Islamiyah menyalahgunakan dana kotak amal di minimarket untuk kepentingan terorisme.
"JI memiliki bidang Tholiah (pengamanan orang dan aset) yang bersangkutan melarikan diri dari Poso pada tahun 2007 melalui jalur Makassar, Surabaya, Solo, hingga menetap di Lampung," kata Awi, Senin (30/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri mendeteksi aliran dana kelompok JI. Dana tersebut berasal dari perseorangan hingga penyalahgunaan dana kotak amal di minimarket.
"Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar di mana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," imbuh Awi.
"Dana-dana ini digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Syiria dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror, gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI serta pembelian persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah/jihad organisasi JI," sambung Awi.
(hel/dwia)