Membedah Strategi Pemangkasan Libur Akhir Tahun: Memecah Jadi 2 Gelombang

Membedah Strategi Pemangkasan Libur Akhir Tahun: Memecah Jadi 2 Gelombang

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 08:27 WIB
Kalender libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 yang disahkan oleh pemerintah.
Foto: Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 (Dok. Kemnko PMK).

Diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun 2020. Libur akhir tahun dipangkas sebanyak 3 hari.

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini kemudian akan diteken oleh 3 menteri. Para menteri itu berkaitan dengan urusan ASN hingga hari keagamaan.

"Setelah ini kesepakatan dan ditandatangani oleh 3 menteri yaitu ada MenPANRB, Menaker, dan Menag," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Berikut jadwal baru libur akhir tahun setelah dikurangi:

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian, ada dua kali long weekend yang disela hari kerja.

Yang pertama, ada 4 hari libur berderet pada 24-25 Desember 2020 (Kamis-Jumat) dan 26-27 Desember 2020 (Sabtu-Minggu). Long weekend kedua adalah pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021(Kamis-Jumat) dan 2-3 Januari 2021.


(dwia/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads