Pemerintah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Meski demikian, pemerintah pusat meminta kepala daerah bersiap menyambut libur panjang akhir tahun.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme. Mekanisme ini meliputi Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, lalu dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).
"Kita sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Ada Pak MenPAN, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri.Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada. Libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," tutur Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
Muhadjir menegaskan cuti bersama tetap ada. Dia meminta kepala daerah mempersiapkan layanan kesehatan.
"Dengan adanya keputusan bersama ini, cuti bersama tetap dilaksanakan hanya harus disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Di samping juga kita terus menjaga kesiapsiagaan dan bagi kepala daerah agar benar-benar mempersiapkan layanan kesehatan selama masa libur panjang akhir tahun nanti," tandas Menko PMK.
Kini pengganti cuti bersama Idul Fitri pada 28-30 Desember 2020 dihapus. Dengan demikian, hari libur berkurang tiga hari.
Bagaimana jadwal libur akhir tahun setelah dipotong tiga hari. Simak di halaman selanjutnya.